Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Hari ini, MK Putuskan Uji Materiil Keserentakan Pemilu

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 05:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan pemilu lima kotak yang menjadi materiil pengujian yang diajukan mantan KPPS, PPS dan PPK, akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku kuasa hukum pemohon, menginformasikan mengenai jadwal putusan MK terkait uji materiil ini kepada wartawan pada Selasa malam (23/11).

Perludem menyebutkan, putusan uji materiil UU 7/2012 tentang Pemilu yang khususnya berbicara terkait sistem keserentakan pemilu, bakal diambil putusannya oleh MK dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi (24/11) pukul 10.00 WIB.


Dalam pokok permohonan perkara nomor 16/PUU-XIX/2021 ini, para pemohon yang terdiri dari mantan KPPS, PPS dan PPK pada Pemilu 2019 meminta MK mengabulkan permohonannya agar Pemilu DPRD dipisahkan dari Pemilu DPR, DPD dan Presiden.

Peneliti Perludem selaku kuasa hukum pemohon, Heroik Pratama menjelaskan, permohonan kali ini didasarkan pada beban penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK yang sangat luar biasa berat di dalam sistem keserentakan lima kotak.

Di samping itu, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Maka dari itu, para pemohon berpendapat bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu.

Sebab, pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi UU Pemilu dan memilih format keserentakkan pemilu lima kotak tidak mempunyai pertimbangan yang matang dan mencermati beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya