Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Hari ini, MK Putuskan Uji Materiil Keserentakan Pemilu

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 05:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan pemilu lima kotak yang menjadi materiil pengujian yang diajukan mantan KPPS, PPS dan PPK, akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku kuasa hukum pemohon, menginformasikan mengenai jadwal putusan MK terkait uji materiil ini kepada wartawan pada Selasa malam (23/11).

Perludem menyebutkan, putusan uji materiil UU 7/2012 tentang Pemilu yang khususnya berbicara terkait sistem keserentakan pemilu, bakal diambil putusannya oleh MK dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi (24/11) pukul 10.00 WIB.


Dalam pokok permohonan perkara nomor 16/PUU-XIX/2021 ini, para pemohon yang terdiri dari mantan KPPS, PPS dan PPK pada Pemilu 2019 meminta MK mengabulkan permohonannya agar Pemilu DPRD dipisahkan dari Pemilu DPR, DPD dan Presiden.

Peneliti Perludem selaku kuasa hukum pemohon, Heroik Pratama menjelaskan, permohonan kali ini didasarkan pada beban penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK yang sangat luar biasa berat di dalam sistem keserentakan lima kotak.

Di samping itu, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Maka dari itu, para pemohon berpendapat bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu.

Sebab, pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi UU Pemilu dan memilih format keserentakkan pemilu lima kotak tidak mempunyai pertimbangan yang matang dan mencermati beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya