Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Hari ini, MK Putuskan Uji Materiil Keserentakan Pemilu

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 05:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan pemilu lima kotak yang menjadi materiil pengujian yang diajukan mantan KPPS, PPS dan PPK, akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku kuasa hukum pemohon, menginformasikan mengenai jadwal putusan MK terkait uji materiil ini kepada wartawan pada Selasa malam (23/11).

Perludem menyebutkan, putusan uji materiil UU 7/2012 tentang Pemilu yang khususnya berbicara terkait sistem keserentakan pemilu, bakal diambil putusannya oleh MK dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi (24/11) pukul 10.00 WIB.

Dalam pokok permohonan perkara nomor 16/PUU-XIX/2021 ini, para pemohon yang terdiri dari mantan KPPS, PPS dan PPK pada Pemilu 2019 meminta MK mengabulkan permohonannya agar Pemilu DPRD dipisahkan dari Pemilu DPR, DPD dan Presiden.

Peneliti Perludem selaku kuasa hukum pemohon, Heroik Pratama menjelaskan, permohonan kali ini didasarkan pada beban penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK yang sangat luar biasa berat di dalam sistem keserentakan lima kotak.

Di samping itu, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.

Maka dari itu, para pemohon berpendapat bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu.

Sebab, pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi UU Pemilu dan memilih format keserentakkan pemilu lima kotak tidak mempunyai pertimbangan yang matang dan mencermati beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya