Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Akibat Maraknya Pinjol Ilegal, DPD RI Desak Pembentukan UU Fintech

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 04:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menyikapi maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal yang meresahkan banyak pihak, Komite IV DPD RI mendesak adanya pembentukan UU tentang Fintech.

Desakan itu disampaikan Komite IV DPD RI saat melakukan Kunjungan kerja di Bali dan bertemu dengan berbagai pihak, salah satunya OJK selaku mitra kerja yang memiliki otoritas melakukan pengawasan terhadap Pinjol, pada Selasa (22/11).

Ketua Komite IV DPR RI, Sukriyanto mengatakan, kunjungan kerjanya kali ini adalah dalam rangka pengawasan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online.


Dalam rapat yang digelar di kantor OJK Bali, Sukiryanto menyampaikan pentingnya pengawasan OJK terhadap keberadaan Pinjol.

"Pinjol ilegal marak dan tumbuh lebih subur dari pinjol legal tentunya meresahkan, sehingga perlu pengawasan yang ketat yang disertai dengan upaya meningkatkan edukasi literasi keuangan masyarakat," ujar Sukriyanto melalui keterangan tertulis kepada redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Ketua Satgas Waspada Investasi dari OJK Pusat, Tobing L. Tongam yang hadir menuturkan, permasalahan sulitnya menumpas pinjol illegal adalah karena operator pelaksana pinjol online berada di luar negeri.

"Server ada di luar negeri sehingga sulit dimatikan, dan ini membuat satgas berkejaran dengan pelaku pinjol ilegal," katanya.

Tobing juga menyampaikan bahwa maraknya pinjol ilegal yang bermunculan, salah satunya disebabkan oleh aturan kemudahan perizinan berusaha melalui OSS (Online single Submission).

Dalam tanggapannya, Senator Jambi Elviana mengkritisi OJK yang melakukan tindakan pada suatu kasus ketika ada kejadian. Dia mencatat, rata-rata OJK masuk ke kasus setelah ada kejadian.

"Ini menunjukkan keseriusan OJK untuk mengedukasi masyarakat masih lemah. Yang penting untuk dilakukan OJK saat ini adalah melakukan gerakan edukasi inklusi keuangan secara intensif," tuturnya Elviana.

Senada dengan Elviana, Senator asal Sulawesi Tengah, Muhammad J. Wartabone juga memandang penting edukasi bagi masyarakat. Dia mendorong OJK agar bekerjasama dengan ormas di dalam melakukan edukasi terkait pinjol.

"Kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang menjadi pendorong suburnya pinjol di negeri ini," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya