Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

PB PMII: Agenda Pemberantasan Korupsi Indonesia Maju Jokowi Buruk

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 02:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum maksimal oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), PB PMII memandang buruk pembangunan politik (political development) era kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.

Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Polhukam, Hasnu mengatakan, sejauh ini catatan pihaknya melihat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia masih jalan di tempat.


"Hal ini kemudian tidak berlebihan jika masyarakat sipil menilai bahwa semangat pemberantasan korupsi (kabinet) Indonesia Maju sangat buruk, karena political development pada era Indonesia Maju berjalan stagnan," ujar Hasnu dalam webinar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia pada Selasa malam (23/11).

Hasnu berpendapat, suatu negara dapat dikatakan sehat dalam aspek pembangunan politik ketika memiliki komitmen terhadap agenda penting, seperti pencapaian dari komitmen yang dibangun pemerintah soal korupsi.

"Sejauh mana kemudian elit yang diberikan kekuasaan oleh rakyat mampu mewujudkan agenda pemberantasan korupsi," imbuhnya.

PB PMII mencontohkan beberapa kasus besar di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung seperti korupsi Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steeal, Perum Perindo dan lain-lain faktanya belum maksimal.

Hasnu berpandangan, untuk menuju Indonesia bersih bukanlah slogan belaka. Karena, jika kemudian elit politik yang diberikan kekuasaan oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang konstitusional tersebut punya komitmen kuat, hal itu akan terjadi.

"Jika agenda pemberantasan korupsi ini dikerjakan secara maksimal, maka Presiden Jokowi memiliki prestasi menuju Indonesia bersih," tegasnya.

Terkait akumulasi problem pemberantasan korupsi yang berjalan ditempat tersebut, PB PMII memberikan beberapa rekomendasi yang di antaranya sebagai berikut:

1. Mendorong Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 harus memperkuat posisi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi

2. Meminta Polri agar serius menangani beberapa kasus korupsi yang sampai pada hari ini belum di P21-kan

3. Mendorong KPK agar maksimal dalam kinerja-kinerja pemberantasan korupsi, karena lembaga antirasuah ini merupakan manifesto dari semangat reformasi dalam agenda pemberantasan korupsi

4. Mengajak solidaritas masyarakat sipil, Penggiat Anti Korupsi, Pers, dan kelompok mahasiswa lainnya agar memiliki atensi khusus pada semangat pemberatasan korupsi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya