Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Inmendagri Baru Soal PPKM Level 3 Se-Indonesia Longgar, Tempat Wisata Buka-Perayaan Natal Hybrid

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pedoman pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.

Tito mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak melarang secara tegas bepergian pada akhir tahun baru dan juga merayakan hari raya Natal di rumah ibadah atau gereja.


Tapi, Inmendagri ini hanya mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan hingga RT/RW untuk melakukan sejumlah hal.

Misalnya, melakukan percepatan vaksinasi untuk kelompok Lansia hingga akhir Desember 2021, berkoordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait melakukan pencegahan serta pendisiplinan protokol kesehatan, melakukan sosialisasi larangan mudik Nataru dan mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar rumah.

Selain itu, Satgas di daerah juga diminta untuk melakukan pengetatan arus masuk pelaku perjalanan dari luar negeri termasuk PMI, pengawasan prokes di gereja, tempat perbelanjaan hingga objek wisata lokal sesuai aturan PPKM Level 3.

Dalam aturan PPKM Level 3 di beleid ini, pemerintah memberikan izin kepada masyarakat yang dalam keadaan mendesak perlu melakukan perjalanan luar kota namun dengan syarat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan tes PCR atau Rapid Test.

Khusus pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah dalam beleid ini memperbolehkan perayaan di gereja atau secara luar jaringan (luring), dan dikolaborasikan dengan metode dalam jaringan (daring).

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," begitu bunyi aturan di dalam Inmendagri 62/2021 yang dikutip redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya