Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Inmendagri Baru Soal PPKM Level 3 Se-Indonesia Longgar, Tempat Wisata Buka-Perayaan Natal Hybrid

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 02:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pedoman pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.

Tito mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak melarang secara tegas bepergian pada akhir tahun baru dan juga merayakan hari raya Natal di rumah ibadah atau gereja.


Tapi, Inmendagri ini hanya mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan hingga RT/RW untuk melakukan sejumlah hal.

Misalnya, melakukan percepatan vaksinasi untuk kelompok Lansia hingga akhir Desember 2021, berkoordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait melakukan pencegahan serta pendisiplinan protokol kesehatan, melakukan sosialisasi larangan mudik Nataru dan mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar rumah.

Selain itu, Satgas di daerah juga diminta untuk melakukan pengetatan arus masuk pelaku perjalanan dari luar negeri termasuk PMI, pengawasan prokes di gereja, tempat perbelanjaan hingga objek wisata lokal sesuai aturan PPKM Level 3.

Dalam aturan PPKM Level 3 di beleid ini, pemerintah memberikan izin kepada masyarakat yang dalam keadaan mendesak perlu melakukan perjalanan luar kota namun dengan syarat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan tes PCR atau Rapid Test.

Khusus pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah dalam beleid ini memperbolehkan perayaan di gereja atau secara luar jaringan (luring), dan dikolaborasikan dengan metode dalam jaringan (daring).

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," begitu bunyi aturan di dalam Inmendagri 62/2021 yang dikutip redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya