Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/RMOL

Politik

Dwi Seno: Perintahkan Jampidsus Tuntaskan Kasus HAM, Jaksa Agung Akhiri Impunitas Kejahatan Kemanusiaan

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi bukti Korps Adyaksa serius dalam  menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Dikatakan Pakar hukum Dwi Seno Wijanarko, melalui perintah ini, diharapkan membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM.

"Sehingga, nanti bisa menjadi alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Dwi Seno kepada wartawan, Senin (22/11).


Dwi Seno menyebutkan, sebetulnya sudah ada langkah-langkah strategis ST Burhanuddin dalam menyelesaikan masalah HAM. Seperti membentuk Tim Khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI 263/2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat.

“Jadi, dengan langkah terbaru Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus mempercepat penyelesaian kasus HAM berat menunjukkan komitmen dan dukungan kuat Jaksa Agung sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM,” terangnya.

Dia juga berharap, perintah kepada Jampidsus mendapat dukungan dari semua Satuan Tugas (Satgas) terkait di Kejaksaan Agung serta semua pihak, termasuk instansi dan lembaga negara lainnya seperti DPR RI, Komnas HAM, dan TNI-Polri.

“Melalui terobosan Jaksa Agung itu, kita berharap kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi dalam penyelesaian kasus HAM berat selama ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” katanya.

Pada sisi lainnya, Dwi Seno bisa memaklumi sikap Kejaksaan yang berhati-hati terhadap tindaklanjut 13 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang saat ini berproses.

Pasalnya, pengalaman penanganan kasus HAM berat seperti peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, putusan pengadilan menyatakan bebas untuk seluruh terdakwa.

“Perintah Jaksa Agung itu menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum," tuturnya.

"Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran HAM,” demikian Dwi Seno.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya