Berita

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto/RMOLJabar

Politik

Kecewa Kenaikan UMP Hanya 1 Persen, KSPSI Jabar: Pemerintah Pro Upah Murah

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Sabtu kemarin (20/11), hanya berujung kekecewaan bagi para buruh. Pasalnya, kenaikan UMP tersebut hanya berkisar 1 persen saja.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, kenaikan UMP di Jabar tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang saat ini dalam kondisi baik.

Ia mencontohkan, pada kuartal II 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan 7,07 persen. Kemudian pada kuartal III naik sebesar 3,51 persen.


"Ekonomi sedang baik tapi upah buruh ditekan supaya enggak naik di 11 daerah dan 16 lainnya, naik hanya 1,06 persen. Jadi itu sangat tidak baik dan kita menganggap bahwa pemerintah memang pro upah murah," ujar Roy, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/11).

Di samping itu, pihaknya juga menolak penetapan UMP maupun UMK yang didasari oleh formula yang terdapat dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kami menganggap PP 36/2021 sebagai aturan turunan pelaksanaan UU Ciptaker harusnya belum bisa diberlakukan," jelas Roy.

Pasalnya, imbuh Roy, UU Ciptaker saat ini tengah diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan UU Ciptaker hingga MK mengeluarkan putusannya.

"Pemerintah baiknya menunda pelaksanaan UU Ciptaker sampai menunggu putusan MK," imbuhnya.

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja sebelumnya menyampaikan, Pemprov Jabar resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,72. Sehingga, UMP Jabar menjadi Rp 1.842.467 pada 2022 mendatang.

Kenaikan tersebut dihitung melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP 36/2021. Di dalamnya terdapat batas atas dan batas bawah, dan pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan.

'Kenaikan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar 561/2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021," kata Setiawan, Minggu (21/11).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya