Berita

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto/RMOLJabar

Politik

Kecewa Kenaikan UMP Hanya 1 Persen, KSPSI Jabar: Pemerintah Pro Upah Murah

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Sabtu kemarin (20/11), hanya berujung kekecewaan bagi para buruh. Pasalnya, kenaikan UMP tersebut hanya berkisar 1 persen saja.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, kenaikan UMP di Jabar tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang saat ini dalam kondisi baik.

Ia mencontohkan, pada kuartal II 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan 7,07 persen. Kemudian pada kuartal III naik sebesar 3,51 persen.


"Ekonomi sedang baik tapi upah buruh ditekan supaya enggak naik di 11 daerah dan 16 lainnya, naik hanya 1,06 persen. Jadi itu sangat tidak baik dan kita menganggap bahwa pemerintah memang pro upah murah," ujar Roy, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/11).

Di samping itu, pihaknya juga menolak penetapan UMP maupun UMK yang didasari oleh formula yang terdapat dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kami menganggap PP 36/2021 sebagai aturan turunan pelaksanaan UU Ciptaker harusnya belum bisa diberlakukan," jelas Roy.

Pasalnya, imbuh Roy, UU Ciptaker saat ini tengah diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan UU Ciptaker hingga MK mengeluarkan putusannya.

"Pemerintah baiknya menunda pelaksanaan UU Ciptaker sampai menunggu putusan MK," imbuhnya.

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja sebelumnya menyampaikan, Pemprov Jabar resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,72. Sehingga, UMP Jabar menjadi Rp 1.842.467 pada 2022 mendatang.

Kenaikan tersebut dihitung melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP 36/2021. Di dalamnya terdapat batas atas dan batas bawah, dan pihaknya pun mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan.

'Kenaikan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar 561/2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021," kata Setiawan, Minggu (21/11).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya