Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tegaskan Penyelidikan Perkara Bersifat Rahasia

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada upaya untuk membocorkan penyelidikan secara terbuka. Meskipun, dalam proses penyelidikan sendiri ada yang bersifat tertutup dan terbuka.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin siang (22/11).

Pernyataan Ali Fikri itu menanggapi komentar dari mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera yang mengkritik kebijakan Pimpinan KPK terkait pengumuman penyelidikan.


"Sebagian besar muara penyelidikan di KPK tentu berasal dari laporan masyarakat. Laporan yang disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat KPK tersebut kemudian dilakukan telaah dan analisis awal oleh Tim untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak," kata Ali Fikri.

Selanjutnya, kata Ali, jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan.

Dijelaskan Ali, Dalam proses penyelidikan kita mengenal ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Penyelidikan tertutup salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan.

Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan Informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan Informasi tersebut," jelasnya.

Dalam tahap penyelidikan, masih kata Ali, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait.

KPK tambah Ali Fikri, dalam setiap penyelidikan, tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara.

"Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah Informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya