Berita

Pekerja perempuan memetik daun teh di perkebunan Sri Lanka/Net

Dunia

Upaya Jadi Negara Organik Gagal, Sri Langka Resmi Hapus Pelarangan Impor Pupuk Pestisida

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 09:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sri Lanka akan kembali mengijinkan impor pestisida dan input pertanian lainnya. Pengumuman itu disampaikan pada Minggu (21/11), yang berarti negara itu mundur dari rencana ambisiusnya untuk menjadi negara pertanian organik pertama di dunia.

Cengkeraman ekonomi membuat negara itu membatalkan pembatasan impor pupuk untuk teh, penghasil ekspor utama negara itu, yang diberlakukan sejak beberapa bulan lalu.

Kementerian pertanian Sri Lanka juga mengatakan akan mengakhiri larangan yang lebih luas terhadap semua bahan kimia pertanian termasuk herbisida dan pestisida.


"Kami sekarang akan mengizinkan input bahan kimia yang sangat dibutuhkan," kata sekretaris kementerian Udith Jayasinghe kepada jaringan TV swasta News First, seperti dikutip daru AFP.

"Mempertimbangkan kebutuhan untuk memastikan keamanan pangan, kami telah mengambil keputusan ini," lanjutnya.

Larangan impor bahan kimia untuk pertanian diperkenalkan pada Mei lalu, yang kemudian membuat banyak petani meninggalkan lahan mereka sebagai aksi protes. Tanpa pertanian, masyarakat Sri Lanka semakin dicekam kemiskinan. Harga beras dan bahan pokok lainnya mengalami kenaikan dua kali lipat karena ketiadaan pasokan.

Bahkan, supermarket juga telah menjatah penjualan beras, yang memungkinkan hanya lima kilogram (11 pon) per pelanggan.

Presiden Gotabaya Rajapaksa membenarkan larangan impor dengan mengatakan dia ingin membuat pertanian Sri Lanka 100 persen organik, tetapi kemudian ia menyadari bahwa keputusan tersebut membuat Sri Lanka malah menderita.

Kebijakan tersebut diperkenalkan setelah pukulan besar terhadap ekonomi pulau yang kekurangan uang setelah pandemi Covid-19, dengan pendapatan pariwisata dan pengiriman uang pekerja asing turun drastis.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya