Berita

Pekerja perempuan memetik daun teh di perkebunan Sri Lanka/Net

Dunia

Upaya Jadi Negara Organik Gagal, Sri Langka Resmi Hapus Pelarangan Impor Pupuk Pestisida

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 09:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sri Lanka akan kembali mengijinkan impor pestisida dan input pertanian lainnya. Pengumuman itu disampaikan pada Minggu (21/11), yang berarti negara itu mundur dari rencana ambisiusnya untuk menjadi negara pertanian organik pertama di dunia.

Cengkeraman ekonomi membuat negara itu membatalkan pembatasan impor pupuk untuk teh, penghasil ekspor utama negara itu, yang diberlakukan sejak beberapa bulan lalu.

Kementerian pertanian Sri Lanka juga mengatakan akan mengakhiri larangan yang lebih luas terhadap semua bahan kimia pertanian termasuk herbisida dan pestisida.


"Kami sekarang akan mengizinkan input bahan kimia yang sangat dibutuhkan," kata sekretaris kementerian Udith Jayasinghe kepada jaringan TV swasta News First, seperti dikutip daru AFP.

"Mempertimbangkan kebutuhan untuk memastikan keamanan pangan, kami telah mengambil keputusan ini," lanjutnya.

Larangan impor bahan kimia untuk pertanian diperkenalkan pada Mei lalu, yang kemudian membuat banyak petani meninggalkan lahan mereka sebagai aksi protes. Tanpa pertanian, masyarakat Sri Lanka semakin dicekam kemiskinan. Harga beras dan bahan pokok lainnya mengalami kenaikan dua kali lipat karena ketiadaan pasokan.

Bahkan, supermarket juga telah menjatah penjualan beras, yang memungkinkan hanya lima kilogram (11 pon) per pelanggan.

Presiden Gotabaya Rajapaksa membenarkan larangan impor dengan mengatakan dia ingin membuat pertanian Sri Lanka 100 persen organik, tetapi kemudian ia menyadari bahwa keputusan tersebut membuat Sri Lanka malah menderita.

Kebijakan tersebut diperkenalkan setelah pukulan besar terhadap ekonomi pulau yang kekurangan uang setelah pandemi Covid-19, dengan pendapatan pariwisata dan pengiriman uang pekerja asing turun drastis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya