Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan/RMOL

Politik

Argumen Arteria Dahlan Dipatahkan Pakar Hukum, Aparat Penegak Hukum Tidak Kebal OTT

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 09:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan kontroversial politisi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak bisa dioperasi tangkap tangan (OTT) dipatahkan pakar hukum.

Dijelaskan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu tidak seusai dengan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

Dalam konteks persamaan di depan hukum, OTT bisa dilakukan kepada siapapun.


"Berdasarkan tinjauan filosofis, yuridis, sosiologis, eksistensi hakim, jaksa, dan polisi dalam konteks penegakan hukum sama di hadapan hukum sebagaimana warga negara. Dan kalau memenuhi unsur juga dapat dilakukan OTT," kata Prof Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (20/11).

Suparji menjelaskan, OTT merupakan bagian dari teknis penegakan hukum. Sehingga OTT bisa dilakukan sepanjang substansi, prosedur, dan kewenangannya dilakukan dengan baik.

"Dan kalau ada keberatan, bisa dilakukan upaya-upaya banding, praperadilan dan sebagainya," demikian Suparji Ahmad.

Arteria Dahlan sebelumnya menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat ditangkap melalui instrumen operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria, Jumat (19/11).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya