Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno/

Politik

Pendaftaran Sudah Dibuka, Pemerintah Gulirkan Bantuan untuk 6 Jenis UKM Pariwisata

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 01:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program bantuan untuk pelaku usaha pariwisata resmi digulirkan pemerintah melalui program Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pendaftaran BPUP ini sudah resmi dibuka dan bisa diakses para pelaku usaha.

"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021," kata Sandiaga dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Sabtu dini hari (20/11).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, program BPUP bagian dari keberpihakan pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada para pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Tujuan dari bantuan ini, disebutkan Sandiaga, adalah untuk terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam implementasinya, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, BPUP diberikan kepada para pelaku usaha yang bergerak di dalam enam jenis usaha. Di antaranya, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Para pelaku usaha ini, lanjut Sandiaga, diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

"Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," demikian Sandiaga.

pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain sebagai berikut:

1. Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)

2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

3. NPWP atas nama badan usaha

3. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

4. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000

6. Akte pendirian

7. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

8. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Warganet Anggap Ahok Salah Besar Ceraikan Veronica Tan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:03

Veronica Tan Masuk Kabinet, Berat Badan Ahok Bakal Turun 12 Kg

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:45

Sikap Partai Nasdem soal Prabowo-Gibran Nanggung

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:30

Cuaca Jakarta Berawan Tebal hingga Hujan Ringan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:14

Sama-sama Belum Pernah Menang, China Tak Boleh Diremehkan Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:03

Airlangga Diminta Prabowo Jaga Perekonomian Bangsa

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:37

Chairman Toyota Wanti-wanti, Era Mobil Listrik Bisa Ciptakan Banyak Pengangguran

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:23

Ikut Dipanggil Prabowo, Rosan Belum Tahu Tugas yang Akan Diembannya

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:08

Seorang Kades Diduga Intimidasi Warga untuk Dukung Salah Satu Paslon

Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:52

Sekjen D8 Usulkan Sekretariat Kamar Dagang D8 di Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:37

Selengkapnya