Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno/

Politik

Pendaftaran Sudah Dibuka, Pemerintah Gulirkan Bantuan untuk 6 Jenis UKM Pariwisata

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 01:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program bantuan untuk pelaku usaha pariwisata resmi digulirkan pemerintah melalui program Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pendaftaran BPUP ini sudah resmi dibuka dan bisa diakses para pelaku usaha.

"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021," kata Sandiaga dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Sabtu dini hari (20/11).


Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, program BPUP bagian dari keberpihakan pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada para pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Tujuan dari bantuan ini, disebutkan Sandiaga, adalah untuk terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam implementasinya, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, BPUP diberikan kepada para pelaku usaha yang bergerak di dalam enam jenis usaha. Di antaranya, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Para pelaku usaha ini, lanjut Sandiaga, diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

"Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," demikian Sandiaga.

pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain sebagai berikut:

1. Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)

2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

3. NPWP atas nama badan usaha

3. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

4. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000

6. Akte pendirian

7. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

8. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya