Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno/

Politik

Pendaftaran Sudah Dibuka, Pemerintah Gulirkan Bantuan untuk 6 Jenis UKM Pariwisata

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 01:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program bantuan untuk pelaku usaha pariwisata resmi digulirkan pemerintah melalui program Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pendaftaran BPUP ini sudah resmi dibuka dan bisa diakses para pelaku usaha.

"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021," kata Sandiaga dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Sabtu dini hari (20/11).


Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, program BPUP bagian dari keberpihakan pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada para pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Tujuan dari bantuan ini, disebutkan Sandiaga, adalah untuk terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam implementasinya, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, BPUP diberikan kepada para pelaku usaha yang bergerak di dalam enam jenis usaha. Di antaranya, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Para pelaku usaha ini, lanjut Sandiaga, diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

"Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," demikian Sandiaga.

pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain sebagai berikut:

1. Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)

2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

3. NPWP atas nama badan usaha

3. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

4. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000

6. Akte pendirian

7. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

8. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya