Berita

Progres pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan/Ist

Hukum

Terbukti Korupsi, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11).

Eddy Hermanto divonis bersama Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Sama dengan Eddy, Syarifudin juga divonis penjara 12 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi. Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan, kedua terdakwa diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.


“Untuk itu dengan ini mengadili terdakawa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis maiang-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan," kata hakim.

Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Eddy Hermanto Rp 218 juta, sedangkan Syarifudin Rp 1,6 miliar. Jika hukuman tambahan tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya keduanya akan disita.

"Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti, maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim.

Dalam perkara tersebut, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya