Berita

Progres pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan/Ist

Hukum

Terbukti Korupsi, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11).

Eddy Hermanto divonis bersama Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Sama dengan Eddy, Syarifudin juga divonis penjara 12 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi. Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan, kedua terdakwa diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.


“Untuk itu dengan ini mengadili terdakawa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis maiang-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan," kata hakim.

Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Eddy Hermanto Rp 218 juta, sedangkan Syarifudin Rp 1,6 miliar. Jika hukuman tambahan tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya keduanya akan disita.

"Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti, maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim.

Dalam perkara tersebut, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya