Berita

Progres pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan/Ist

Hukum

Terbukti Korupsi, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto divonis penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11).

Eddy Hermanto divonis bersama Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Sama dengan Eddy, Syarifudin juga divonis penjara 12 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi. Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan, kedua terdakwa diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga wajib dijatuhkan hukuman pidana sesuai perbuatan kedua terdakwa.


“Untuk itu dengan ini mengadili terdakawa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis maiang-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan," kata hakim.

Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Eddy Hermanto Rp 218 juta, sedangkan Syarifudin Rp 1,6 miliar. Jika hukuman tambahan tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya keduanya akan disita.

"Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti, maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim.

Dalam perkara tersebut, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya