Berita

Perdana Menteri India Narendra Modi /Ney

Dunia

Cabut Tiga UU Pertanian, Modi Meminta Maaf karena Pemerintah Gagal Meyakinkan Petani

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah India  akhirnya mencabut tiga undang-undang pertanian yang selama satu tahun ini telah menjadi kontroversial dan menyebabkan protes besar yang berlarut-larut.

Pencabutan undang-undang itu diumumkan Perdana Menteri Narendra Modi
 pada Jumat (19/11) dan menjadi sebuah pengumuman yang mengejutkan.

Pengumuman itu muncul bersamaan dengan hari Sikh, di mana komunitas Punjab merayakan ulang tahun kelahiran Guru Nanak, pendiri Sikhisme.

Pengumuman itu muncul bersamaan dengan hari Sikh, di mana komunitas Punjab merayakan ulang tahun kelahiran Guru Nanak, pendiri Sikhisme.

Modi dalam pernyataannya menyampaikan bahwa undang-undang pertanian yang disahkan tahun lalu itu sebenarnya dimaksudkan untuk memperkuat petani kecil. Namun, ternyata pemerintah gagal mensosialisasikan maksud dari undang-undang tersebut sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat.

"Meskipun beberapa upaya kami lakukan untuk menjelaskan manfaat kepada petani, ternyata kami gagal. Pada kesempatan Guru Purab, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut tiga undang-undang pertanian," ujar Modi seraya menyampaikan keprihatinannya akan masalah ini.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat India dan dengan hati yang tulus, ternyata kami tidak dapat meyakinkan petani atas undang-undang tersebut. Kami akan menyelesaikan semua formalitas selama sesi Parlemen yang dimulai bulan ini," kata Modi, seperti dikutip dari Indian Today, Jumat (19/11).

Ribuan petani telah berkemah di perbatasan Delhi sejak November tahun lalu, memprotes reformasi. Petani mengatakan undang-undang akan memungkinkan masuknya pemain swasta dalam pertanian dan itu akan merugikan pendapatan mereka.

Protes petani yang panjang telah banyak menelan korban, beberapa di antaranya karena bentrokan dengan petugas dan lainnya karena sakit yang diakibatkan cuaca yang buruk.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya