Berita

Perdana Menteri India Narendra Modi /Ney

Dunia

Cabut Tiga UU Pertanian, Modi Meminta Maaf karena Pemerintah Gagal Meyakinkan Petani

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah India  akhirnya mencabut tiga undang-undang pertanian yang selama satu tahun ini telah menjadi kontroversial dan menyebabkan protes besar yang berlarut-larut.

Pencabutan undang-undang itu diumumkan Perdana Menteri Narendra Modi
 pada Jumat (19/11) dan menjadi sebuah pengumuman yang mengejutkan.

Pengumuman itu muncul bersamaan dengan hari Sikh, di mana komunitas Punjab merayakan ulang tahun kelahiran Guru Nanak, pendiri Sikhisme.

Pengumuman itu muncul bersamaan dengan hari Sikh, di mana komunitas Punjab merayakan ulang tahun kelahiran Guru Nanak, pendiri Sikhisme.

Modi dalam pernyataannya menyampaikan bahwa undang-undang pertanian yang disahkan tahun lalu itu sebenarnya dimaksudkan untuk memperkuat petani kecil. Namun, ternyata pemerintah gagal mensosialisasikan maksud dari undang-undang tersebut sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat.

"Meskipun beberapa upaya kami lakukan untuk menjelaskan manfaat kepada petani, ternyata kami gagal. Pada kesempatan Guru Purab, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut tiga undang-undang pertanian," ujar Modi seraya menyampaikan keprihatinannya akan masalah ini.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat India dan dengan hati yang tulus, ternyata kami tidak dapat meyakinkan petani atas undang-undang tersebut. Kami akan menyelesaikan semua formalitas selama sesi Parlemen yang dimulai bulan ini," kata Modi, seperti dikutip dari Indian Today, Jumat (19/11).

Ribuan petani telah berkemah di perbatasan Delhi sejak November tahun lalu, memprotes reformasi. Petani mengatakan undang-undang akan memungkinkan masuknya pemain swasta dalam pertanian dan itu akan merugikan pendapatan mereka.

Protes petani yang panjang telah banyak menelan korban, beberapa di antaranya karena bentrokan dengan petugas dan lainnya karena sakit yang diakibatkan cuaca yang buruk.  

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya