Berita

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

KPK Watch Ingatkan Kapolri Tidak Sembrono Angkat Bekas Pegawai KPK Jadi ASN

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 21:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana penangkatan bekas pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri perlu dilakukan dengan hati-hati.

KPK Watch Indonesia mengamini, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada dasarnya baik. Namun jangan sampai niat baik Kapolri menjadi bumerang bagi institusi kepolisian.

"Kami mengimbau agar langkah Kapolri tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma. Jangan sampai legacy Kapolri menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).


Ia menjelaskan, rencana pengangkatan bekas pegawai KPK menjadi ASN bertentangan dengan pola rekrutmen dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam Pasal 63 ayat 1 UU tersebut, peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus melewati TWK.

Sedangkan publik mengetahui, 57 bekas pegawai KPK yang akan direkrut itu tidak lolos TWK saat penyarngan ASN di KPK seperti tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selain itu, PP 11/2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun,” jelasnya.

Syarat dalam UU ASN dan PP 11/2017 itu pun dianggap tidak bisa dipenuhi 57 eks pegawai KPK tersebut.Ditambah keputusan MA dan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait TWK yang menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

“Dalam keputusan MK menyatakan, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya