Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Thailand Tegaskan Undang-undang yang Melarang Pernikahan Sesama Jenis

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 18:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Konstitusi Thailand akhirnya menegaskan bahwa pemerintah melarang pernikahan sesama jenis.

Dalam putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 1448 KUH Perdata dan Niaga, yang berisi aturan bahwa hanya pria dan wanita saja yang bisa mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi.
Dilaporkan Bangkok Post, Kamis (17/11), putusan yang muncul dalam siaran pers yang diterbitkan oleh pengadilan pada Rabu (16/11) itu, dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan oleh Pengadilan Pusat dan Keluarga.

Pengadilan sedang mencari interpretasi apakah Bagian 1448 bertentangan dengan Bagian 25, 26 dan 27 dari piagam, yang menjamin hak-hak sipil yang sama untuk semua warga negara.

Pengadilan sedang mencari interpretasi apakah Bagian 1448 bertentangan dengan Bagian 25, 26 dan 27 dari piagam, yang menjamin hak-hak sipil yang sama untuk semua warga negara.

Sepasang wanita yang diidentifikasi sebagai Pheomsap Sae-ung dan Phuangphet Hemkham berusaha untuk menikah secara resmi pada 14 Februari tahun lalu, tetapi permintaan mereka ditolak oleh petugas pendaftaran dengan mengutip Bagian 1448.

Keduanya telah mengajukan petisi ke Pengadilan Remaja dan Keluarga Pusat dengan maksud untuk membatalkan penolakan registrar atas permintaan mereka.

Putusan Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun, disertai dengan pengamatan bahwa parlemen, kabinet dan organisasi pemerintah lainnya harus menyusun undang-undang untuk memastikan hak-hak semua orang dilindungi secara setara, terlepas dari orientasi seksual atau identitas gender mereka.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya