Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Thailand Tegaskan Undang-undang yang Melarang Pernikahan Sesama Jenis

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 18:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Konstitusi Thailand akhirnya menegaskan bahwa pemerintah melarang pernikahan sesama jenis.

Dalam putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 1448 KUH Perdata dan Niaga, yang berisi aturan bahwa hanya pria dan wanita saja yang bisa mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi.
Dilaporkan Bangkok Post, Kamis (17/11), putusan yang muncul dalam siaran pers yang diterbitkan oleh pengadilan pada Rabu (16/11) itu, dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan oleh Pengadilan Pusat dan Keluarga.

Pengadilan sedang mencari interpretasi apakah Bagian 1448 bertentangan dengan Bagian 25, 26 dan 27 dari piagam, yang menjamin hak-hak sipil yang sama untuk semua warga negara.

Pengadilan sedang mencari interpretasi apakah Bagian 1448 bertentangan dengan Bagian 25, 26 dan 27 dari piagam, yang menjamin hak-hak sipil yang sama untuk semua warga negara.

Sepasang wanita yang diidentifikasi sebagai Pheomsap Sae-ung dan Phuangphet Hemkham berusaha untuk menikah secara resmi pada 14 Februari tahun lalu, tetapi permintaan mereka ditolak oleh petugas pendaftaran dengan mengutip Bagian 1448.

Keduanya telah mengajukan petisi ke Pengadilan Remaja dan Keluarga Pusat dengan maksud untuk membatalkan penolakan registrar atas permintaan mereka.

Putusan Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun, disertai dengan pengamatan bahwa parlemen, kabinet dan organisasi pemerintah lainnya harus menyusun undang-undang untuk memastikan hak-hak semua orang dilindungi secara setara, terlepas dari orientasi seksual atau identitas gender mereka.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya