Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Thailand Tegaskan Undang-undang yang Melarang Pernikahan Sesama Jenis

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 18:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Konstitusi Thailand akhirnya menegaskan bahwa pemerintah melarang pernikahan sesama jenis.

Dalam putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 1448 KUH Perdata dan Niaga, yang berisi aturan bahwa hanya pria dan wanita saja yang bisa mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi.
Dilaporkan Bangkok Post, Kamis (17/11), putusan yang muncul dalam siaran pers yang diterbitkan oleh pengadilan pada Rabu (16/11) itu, dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan oleh Pengadilan Pusat dan Keluarga.

Pengadilan sedang mencari interpretasi apakah Bagian 1448 bertentangan dengan Bagian 25, 26 dan 27 dari piagam, yang menjamin hak-hak sipil yang sama untuk semua warga negara.

Pengadilan sedang mencari interpretasi apakah Bagian 1448 bertentangan dengan Bagian 25, 26 dan 27 dari piagam, yang menjamin hak-hak sipil yang sama untuk semua warga negara.

Sepasang wanita yang diidentifikasi sebagai Pheomsap Sae-ung dan Phuangphet Hemkham berusaha untuk menikah secara resmi pada 14 Februari tahun lalu, tetapi permintaan mereka ditolak oleh petugas pendaftaran dengan mengutip Bagian 1448.

Keduanya telah mengajukan petisi ke Pengadilan Remaja dan Keluarga Pusat dengan maksud untuk membatalkan penolakan registrar atas permintaan mereka.

Putusan Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun, disertai dengan pengamatan bahwa parlemen, kabinet dan organisasi pemerintah lainnya harus menyusun undang-undang untuk memastikan hak-hak semua orang dilindungi secara setara, terlepas dari orientasi seksual atau identitas gender mereka.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya