Berita

Masyarakat menunjukkan limbah minyak PT Chevron kepada tim LPPHI/Ist

Politik

Mediasi Kasus Limbah Bahan Beracun Blok Rokan Gagal

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 16:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mediasi perkara limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) Blok Rokan telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/11). Dalam prosesnya, Hakim Mediator Zulfadly menyebut mediasi berakhir gagal mencapai perdamaian.

Gugatan lingkungan hidup tersebut sebelumnya dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK, dan Dinas LHK Riau.

LPPHI menyatakan menolak sikap Tergugat I (CPI), Tergugat II (SKK Migas), Tergugat III (KLHK) dan Tergugat IV (DLHK) yang tidak mengininkan pembentukan tim pengawas pemulihan lingkungan hidup.


Ada beberapa alasan penolakan LPPHI atas sikap para tergugat. Pertama, LPPHI menyebut da 297 lokasi tercemar limbah B3 TTM dengan volume sekitar 9 juta meter kubik akibat operasi PT CPI resmi terdaftar di DLHK Provinsi Riau. Namun, masih banyak yang belum didata.

Kedua, sejak 26 Juli 2021, PHR telah menerima penugasan dari SKK Migas untuk memulihkan limbah B3 TTM warisan PT CPI. Namun hingga kini belum membentuk departemen atau bagian khusus menangani limbah di organisasi PHR.

"Sehingga, kami memandang PHR lebih fokus dan prioritas menjaga produksi minyak Blok Rokan daripada memulihkan fungsi lingkungan hidup," kata Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga, adanya kesimpangsiuran mengenai siapa sebenarnya yang melakukan audit lingkungan sebagai dasar HoA antara PT CPI dgn SKK Migas, sehingga PT CPI hanya dibebankan kewajiban 260 juta dolar AS dan telah ditempatkan di escrow account SKK Migas.

Keempat, PN Pekanbaru telah memutuskan LPPHI memiliki legal standing menggugat CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemprov Riau karena kelalaian mereka. Artinya, LPPHI secara hukum telah mewakili lingkungan hidup yang sudah tercemar.

Kelima, hasil analisa sampel beberapa ikan di laboratorium, ditemukan kerusakan 29 organ ikan dari total organ 34 sampel ikan akibat limbah B3 TTM CPI, sehingga akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsi ikan tersebut.

"Dugaan kami, para tergugat terkesan dengan sengaja mengangkangi semua regulasi terkait lingkungan hidup dan tidak beriktikad baik untuk serius menyelesaikanya," sambungnya.

Keenam, selama ini CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau sudah diberikan kewenangan, hingga anggaran untuk menjaga lingkungan hidup, terutama di Blok Rokan dari pencemaran. Namun bagi LPPHI, limbah B3 TTM masih mencemari wilayah kerja Blok Rokan hingga berkhirnya kontrak PT CPI di Blok Rokan pada 8 Agustus 2021.

"Melihat kinerja para tergugat selama ini, LPPHI menilai sengkarut penanganan pencemaran itu akan terulang lagi di masa mendatang jika tanpa pengawasan independen," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya