Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang/Net

Politik

PDIP: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu Mutlak di KPU RI

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jajaran Pimpinan Komisi II DPR RI ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk patuh pada konstitusi dan segera melaksanakan kewenangan dalam menentukan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan, kewenangan penentuan tanggal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK 92/2016, bahwa Pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

“Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11).


Kata legislator PDI Perjuangan ini, jadwal dari KPU tersebut nantinya dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.

“Artinya, jadwal pemilu yang sudah ditentukan KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemaparan pratahapan, tahapan, dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan, dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan,” jelasnya.

Masih kata Junimart, konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) sifatnya tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah hanya sebatas usulan.

“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya