Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jelang Kembalinya Ribuan Mahasiswa Internasional, Australia Perketat UU Campur Tangan Asing di Universitas

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Australia memperketat aturan terkait campur tangan asing bagi universitas sebelum ratusan ribu mahasiswa asing kembali.

Pedoman baru terkait campur tangan asing itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews pada Rabu (17/11), seperti dikutip Reuters.

Andrews mengatakan, pedoman itu bertujuan untuk melindungi universitas dan mahasiswa dari aktor asing yang bermusuhan dan dinas intelijen, yang telah diketahui menargetkan penelitian sensitif, memberangus debat, dan mengintimidasi mahasiswa asing.


"Australia khawatir keuntungan komersialnya bisa hilang karena transfer teknologi yang tidak diinginkan, dan oleh para peneliti yang tidak menyatakan afiliasi dengan militer atau pemerintah di negara-negara yang tidak berperingkat tinggi dalam indeks transparansi atau demokrasi," kata pedoman itu.

Berdasarkan pedoman, universitas akan menentukan staf mana yang akan diminta untuk menjalani pemeriksaan latar belakang dengan pemerintahan atau perusahaan asing.

Meski begitu, pedoman baru tidak menyebutkan nama China, tetapi menampilkan studi kasus yang paralel dengan insiden yang melibatkan China dan pelecehan terhadap pengunjuk rasa Hong Kong di kampus-kampus Australia sejak 2019, serta tekanan pada universitas dari konsulat suatu negara untuk mencabut makalah akademis tentang Covid-19.

Australia mengesahkan UU campur tangan asing pertamanya pada tahun 2018, yang memicu perselisihan dengan China, mendefinisikan istilah tersebut sebagai aktivitas yang memaksa, rahasia, atau merusak, dan berbeda dari aktivitas lobi normal pemerintah asing.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya