Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil Minta Densus 88 Penuhi Hak-hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap mubaligh dalam dugaan tindak pidana terorisme. Mereka yang ditangkap adalah Ustaz Farid Okbah (FAO), Ustaz Zain An Najah (ZA), dan Ustaz Anung Al-Hamat (AA).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, Densus 88 harus mengedepankan transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap mubalig. Menurutnya, mereka yang ditangkap dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri.

Dikatakan legislator PKS ini, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.


"Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu (17/11).

Nasir Djamil berharap Densus 88 tetap dapat memenuhi hak-hak ketiga mubaligh itu selama masa penanganan dan pemeriksaan.

"Saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri melakukan operasi penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris. Satu di antaranya merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiganya merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI), yakni AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di kediamannya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Satu lagi berinisial FAO, ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya