Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil Minta Densus 88 Penuhi Hak-hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap mubaligh dalam dugaan tindak pidana terorisme. Mereka yang ditangkap adalah Ustaz Farid Okbah (FAO), Ustaz Zain An Najah (ZA), dan Ustaz Anung Al-Hamat (AA).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, Densus 88 harus mengedepankan transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap mubalig. Menurutnya, mereka yang ditangkap dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri.

Dikatakan legislator PKS ini, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.


"Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu (17/11).

Nasir Djamil berharap Densus 88 tetap dapat memenuhi hak-hak ketiga mubaligh itu selama masa penanganan dan pemeriksaan.

"Saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," pungkasnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri melakukan operasi penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris. Satu di antaranya merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiganya merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI), yakni AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di kediamannya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Satu lagi berinisial FAO, ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya