Berita

Ahmed Badreddin Hassoun/Foto: Redux Pictures / Hollandse Hoogte

Dunia

Presiden Bashar Al-Assad Hapuskan Jabatan Ulama Muslim Tertinggi Suriah

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 20:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya Pemerintah Suriah untuk memperluas pengawasan negara atas urusan agama kembali diwujudkan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden yang isinya menghapuskan jabatan ulama Muslim tertinggi di negara itu.

Dekrit baru, yang menurut media pemerintah mulai berlaku pada Senin (15/11) waktu setempat itu, secara efektif memaksa Ahmed Badreddin Hassoun, yang ditunjuk sebagai mufti besar oleh Assad pada tahun 2004, untuk pensiun.

“Hak prerogatifnya akan dilipat menjadi dewan yang berada di bawah kementerian wakaf, yang sudah mengawasi urusan Islam di Suriah,” kata kantor berita resmi SANA, seperti dikutip dari Arab News, Selasa (16/11) waktu setempat.


“Dewan Yurisprudensi Islam mulai sekarang akan menentukan kalender lunar dan membuat keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ritual dan ritual keagamaan,” kata SANA.

Upaya pemerintah  Bashar al-Assad memperluas pengawasan negara atas urusan agama telah berlangsung selama beberapa tahun.

Pada 2018, Assad mengeluarkan dekrit yang membatasi masa jabatan mufti, yang sebelumnya tidak terbatas, menjadi periode yang dapat diperbarui selama tiga tahun.

Hal ini juga memperluas kekuasaan menteri wakaf yang memungkinkannya untuk menunjuk mufti, yang sebelumnya telah ditunjuk oleh presiden.

Undang-undang tersebut memicu kontroversi, dengan banyak orang di media sosial mengatakan itu adalah campur tangan negara dalam urusan agama.

Sementara yang lainnya mengatakan itu adalah upaya memerangi ekstremisme.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya