Berita

Pose foto bersama ASN eselon I Kementerian Pertanian menggunakan seragam Partai Nasdem, bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Repro

Politik

Pejabat Kementan Gunakan Seragam Loreng Nasdem, Legislator Demokrat Minta UU ASN Ditegakkan

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebuah gambar beredar di masyarakat yang memperlihatkan penggunaan atribut partai politik (parpol) oleh aparatur Sipil Negara (ASN) disesalkan Komisi IV DPR RI.

Gambar yang beredar di banyak media sosial terseut memotret momen pejabat teras Kementerian Pertanian (Kementan) memakai baju loreng seragam Komando Strategis Partai Nasdem.

Dalam gambar yang beredar, memotret salah satunya Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengenakan seragam loreng, berfoto bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan juga kader Nasdem.


Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto mengatakan, jika benar seragam loreng itu adalah atribut partai politik, tentu menjadi pelanggaran jika dipakai ASN.

"Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat Dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran," ujar Bambang Purwanto kepada wartawan, Selasa (16/11).

Dijelaskan Bambang, sudah ada aturan dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan ASN setingkat apapun, dilarang berpolitik praktis. Bahkan, UU ASN mengatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekad melakukan tindakan dan atau kegiatan bernuansa politik praktis.

"Itu ada sanksinya, sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silahkan teman-teman diklarifikasi ke BKN, KASN," terangnya.

Mengingat mereka yang mengenakan seragam loreng adalah pejabat kementerian, legislator Partai Demokrat ini berharap ada sanksi tegas kepada pejabat-pejabat tersebut.

"Kalau ini yang melakukan pimpinan, itu kan jadi masalah. Karena harusnya pimpinan itu memberikan keteladanan anak buahnya di bawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?" katanya.

"Yang pasti, ASN itu harus netral. Kami berharap meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai ditubuh kementerian," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya