Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Net

Politik

Diduga Maladministrasi, CBA Dorong Jaksa Agung Panggil Walikota Cilegon

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 10:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengangkat tenaga ahli melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor 800/Kep.93.um/2021 disoal.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, SK tersebut terindikasi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 dan b.

Kemudian Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

"Maka dari itu, kami dari CBA meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin segera memanggil Walikota Cilegon karena pengangkatan tenaga ahli walikota tidak punya payung hukum yang kuat," kata Uchok kepada wartawan, Selasa (16/11).

Berkenaan dengan pengangkatan tenaga ahli tersebut, Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sudah mengklarifikasinya bahwa keputusan walikota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Namun apa yang disampaikan Kabag Humas Pemkot Cilegon itu dianggap menyesatkan.

"Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon sangat cacat administrasi atau menyesatkan publik bahwa pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku," tegas Uchok.

Uchok berpandangan, ada dugaan abuse of poweratau maladministrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli.

"Indikasi abuse power lainnya adalah yang diangkat menjadi tenaga ahli Walikota bukan orang orang yang punya kompotensi, tetapi bagian tim sukses Helldy Agustian dalam Pilwakot Cilegon tahun 2020 lalu," tandasnya.

Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sebelumnya menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Walikota 12/2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota.

Pengangkatan itu juga berdasarkan Keputusan Walikota 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa tenaga ahli di lingkungan Pemkot Cilegon atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan tenaga ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah staf ahli Walikota,” ujar Agung, Rabu lalu (13/10).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya