Berita

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli/Net

Politik

Ronnie H. Rusli: Ancaman Nadiem Makarim Contoh Ketidakpahaman Soal Akreditasi Perguruan Tinggi

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 07:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai polemik publik. Teranyar sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan ini dipertanyakan.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli bahkan menilai ancaman yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai bentuk ketidakpahaman pada dunia kampus.

“Contoh tidak mengerti akreditasi PT (perguruan tinggi),” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (15/11). Pernyataan ini disampaikan dalam mengomentari pemberitaan berjudul “Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30”.


Mantan eselon 1 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman itu menjelaskan bahwa prestasi akademis diukur dari jumlah dosen yang berpendidikan S-3 dan gurubesar,  jumlah hasil penelitian ilmiah, jumlah lulusan S2 atau S3, pembicara pertemuan ilmiah, dan seterusnya.

Singkatnya akreditasi yang didapat universitas seperti UI, UGM, ITB, ITS, dan lain lain tidak bisa ditarik oleh seorang Mendikbudristek. Alasannya, karena akreditasi itu didapat berdasarkan prestasi akademisi kampus.

“Kenapa nggak sekalian menarik titel DR hasil disertasi penelitian akademis kalau oknum dosen tidak menuruti Mendikbud-Ristek?” sindirnya.

Ronnie H. Rusli mengingatkan bahwa kekerasan seksual harus terperinci dan sifatnya perbuatan oknum individu bersifat aksidental kalau terjadi di dalam kampus.

Sementara pengaduannya bukan menyeluruh. Selain itu, sudah ada peraturan perguruan tinggi tentang ini dan ada sanksi hukum dalam tata negara, seperti delik pemerkosaan.

“Kalau menyurati dan mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi akan hal tersebut adalah sah dan benar, tapi nggak perlu diungkap ke publik seperti yang disampaikan,” tuturnya.

Menteri Nadiem sebelumnya menegaskan bahwa ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek Nomor 30. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” ujarnya.

Sanksi untuk perguruan tinggi sendiri termaktub dalam Pasal 19 Permendikbud 30/2021. Disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya