Berita

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad/Net

Politik

Permendikbudristek 30/2021 Buka Celah Praktik Asusila, Muhammadiyah Minta Direvisi

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketentuan kontroversial yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai kontroversi.  

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengkritisi Permendikbudristek tersebut.

Menurutnya, niat dan semangat positif untuk mencegah dan melawan kekerasan seksual di dunia pendidikan harus benar-benar tercermin dalam pasal-pasal peraturan menteri yang diundangkan pada 3 September 2021 itu.


“Kita sepakat bahwa kekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang menjadi musuh bersama. Oleh karena itu kita semua berkomitmen mencegah dan melawannya,” kata Dadang Kahmad, Senin (15/11).

Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Muhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat ini menegaskan, PP Muhammadiyah telah mencermati secara seksama isi Permendikbudristek 30/2021.

Tim PP Muhammadiyah, kata dia, menengarai adanya beberapa pasal kontroversial yang mengandung celah bagi munculnya praktik-praktik asusila yang mengarah pada kebebasan seksual.

“Kebebasan seksual itu jelas-jelas bertentangan dengan norma agama dan etika Pancasila,” ujaf Dadang.

Para tokoh dan ormas sosial-keagamaan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Majelis Ormas Islam (MOI) pun mengkritisi substansi Permendikbud tersebut dan menyarankan agar pasal-pasal yang problematis itu dapat diperbaiki.

Atas dasar itu, Dadang berharap, sikap kritis itu tidak diartikan bahwa Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam lainnya tengah melawan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Di antara pasal yang sangat problematis itu ialah Pasal 5 ayat 2 dan 3. Kedua ayat dalam pasal tersebut mengandung ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan sangat rentan disalahgunakan untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan moral agama dan nilai Pancasila.

Dadang mengingatkan bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Permendikbudristek 30/2021 dapat dipahami secara beragam, bahkan dapat dimaknai sebaliknya, yakni mendorong praktik asusila dalam bentuk kebebasan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan persetujuan bersama.

Pasal tersebut seolah berlepas tangan terhadap praktik-praktik asusila yang didasarkan pada persetujuan dan tanpa paksaan.

Padahal, dunia pendidikan kita, terutama perguruan tinggi, memikul tanggung jawab yang sama untuk mencegahnya.

“Muhammadiyah sudah sejak lama berkomitmen untuk secara serius melawan dan mencegah kekerasan seksual di berbagai institusi di lingkungan Muhammadiyah, baik di berbagai kampus perguruan tinggi Muhammadiyah, sekolah, maupun amal usaha Muhammadiyah," tuturnya.

Dadang menambahkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak hanya mementingkan kecerdasan intelektual, tetapi juga menekankan pentingnya moral dan pemahaman keagamaan yang memadai.

Dadang menguraikan, Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) yang jumlahnya mencapai 176 di seluruh pelosok tanah air dan luar negeri, bahkan menambahkan Tri Dharma Pergruan Tinggi menjadi tetapi Catur Dharma.

Satu Dharma lainnya yang hanya ada di PTMA ialah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Itu artinya, aspek keagamaan menjadi perhatian khusus Muhammadiyah, dalam rangka mendorong pemahaman agama dan akhlak mulia bagi kalangan civitas akademika di seluruh PTMA.

“Jadi komitmen memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan, bagi Muhammadiyah bukan hanya isu temporal, tetapi sudah terintegrasi dalam kurikulumnya yang khas," katanya.

Dadang menegaskan, upaya mengkritisi kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek 30/2021 itu tidak akan melunturkan komitmen Muhammadiyah dalam mencegah dan melawan fenomena kekerasan seksual di Indonesia.

Kata Dadang, justru sebaliknya, sikap kritis tersebut dilakukan untuk menutup rapat-rapat celah praktik asusila kebebasan seksual di kampus.

“Mari berantas kekerasan seksual, dan cegah kebebasan seksual,” demikian Dadang Kahmad.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya