Berita

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah/Net

Politik

Bermuatan Kepentingan, Pembahasan RUU BPK Harus Ditunda Dulu

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang Undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2021 tak mendapat kata sepakat dari sejumlah elemen publik.

Salah satunya dari pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, yang menduga RUU tersebut sebagai bagian dari skenario memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Dia mendesak agar DPR RI menunda terlebih dahulu pembahasan revisi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan," kata Trubus kepada awak media, Minggu (14/11).

Secara umum, Trubus mendorong DPR tidak menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu dalam hal penyusunan UU, sehingga harusnya peraturan yang ditelurkan berdasarkan pada kepentingan masyarakat secara luas.

Trubus pun menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi katanya, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Pasalnya, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 di antaranya yakni Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

"Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," katanya.

Mengacu pada Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya