Berita

Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Repro

Politik

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, PDIP: Langkah Nadiem Makarim Harusnya Diapresiasi

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 18:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI.

Kata Esti, pembahasan RUU PKS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.


Dikatakan Esti, karena masih berupa RUU, implikasinya aturan tersebut masih belum bisa diimplementasikan.

Atas dasar itu, Esti memandang upaya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan tersebut harusnya diapresiasi.  

Dengan langkah itu, Esti memandang tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan bisa diantisipasi lebih dini.

"Dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," tegas Esti, Minggu (14/11).

Jadi, sambung Esti, Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.

Peraturan ini, sambung Esti, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT. Maka, tegas MY Esti, seharusnya Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.

"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya