Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih/Net

Politik

Permen Nadiem Lemah karena Tutup Mata dan Telinga pada Aspirasi Masyarakat

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 14:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menuai polemik di kalangan masyarakat lantaran di dalamnya ada frasa yang menyebutkan bahwa seseorang boleh meraba dan memegang kemaluan lawan jenis jika mendapatkan persetujuan.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, Nadiem Makarim sebagai menteri hanya mengedepankan logika sendiri dalam mengeluarkan sebuah kebijakan untuk masyarakat. Hal ini yang kemudian jadi polemik dan bermasalah di publik.

"Kemendikbudristek punya logika sendiri dan terdiri dari latar belakang katanya karena naiknya angka kekerasan seksual di kampus, tapi permenidkbud ini kan menuai reaksi keras dari masyarakat ya,” kata Fikri Faqih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/11).


Dia mengatakan bahwa ada 13 ormas yang menentang Permen itu diterbitkan karena berbahaya bagi masa depan generasi muda. Politisi PKS itu mengurai, yang menjadi polemik dari permen tersebut yakni adanya frasa di pasal 5 ayat 1 dan 2. Untuk ayat 2 dari huruf a sampai u disebutkan teknis bentuk kekerasan seksual yang di dalamnya justru seolah-olah memperbolehkan perzinahan.

“Itu ada ayat meraba, memegang kemaluan, dst itu ada frasa tanpa seizin korban, dan tanpa persetujuan korban reverse psikologinya, di balik itu kan berarti kalau dengan persetujuan tidak melanggar hukum. Itulah yang mengakibatkan reaksi keras dari masyarakat,” tegasnya.

Fikri Faqih menilai, Nadiem seperti menutup mata dan tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap permen tersebut. Di satu sisi, Nadiem merasa pede lantaran sudah mendapat dukungan kalangan kampus.

“Saya kira mestinya tidak demikian, apapun komunitas masyarakat manapun mestinya didengar,” katanya.

“Ini tidak hanya sekali ya mas menteri bikin ribut begini. Karena selalu kalau muncul kebijakan baru itu tanpa ada pelibatan yang maksimal, artinya partisipasi publiknya minim,” tutup Fikri Faqih.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya