Berita

Logo Majielis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Nusantara

Ijtima MUI Musyawarah untuk Kemaslahatan Umat Jauh dari Egois dan Fanatik Sempit

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 02:51 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/10) menyepakati 12 poin bahasan.

Dikutip dari situs mui.or.id, ke-12 bahasan tersebut adalah makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selain itu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency,  penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.


Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selama berjalannya Ijtima Ulama ke-7, terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan. Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

‘’Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita,’’ ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama.

Kiai Asrorun Niam menambahkan, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanatik sempit), dan lainnya.

Anggota Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH. Aceng Karimullah, yang juga pengurus DPP LDII mengatakan masyarakat Indonesia yang lebih heterogen berbeda agama juga perlu toleransi, apalagi berbeda madzhab. Persatuan menurut ketua Departemen Pendidikan, Keagamaan, dan Dakwah LDII itu harus diperjuangkan dan dirawat dengan berbagai ikhtiar dari setiap unsur.

"Yang perlu ditanamkan, jangan saling menghina atau mencaci karena itu semua ijtihad ulama yang sudah ada dalilnya. Jangan melihat juga asal mereka dari mana, toh sudah berikrar Bhinneka Tunggal Ika. Silakan melestarikan budaya masing-masing, namun ketika sudah bertemu meski agama berbeda, yang dituju hanya persatuan dan kesatuan," katanya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII digelar pada 9-11 November 2021. Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

Hal tersebut senada dengan imbauan  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang memberi sambutan dalam acara pembukaan Ijtima Ulama. Ia meminta masyarakat semakin memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Indonesia menurut orang nomor 1 di Jakarta itu bukanlah persatuan asal-usul, tetapi persatuan tujuan.

Menjadi Indonesia, menurut Anies, adalah bersatu untuk mencapai satu tujuan yang sama, yakni kemerdekaan hakiki, yang tidak lain adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Harapannya kita semua memperkuat persatuan. Lebih memperkuat narasi kita sebagai satu entitas bangsa. Bukan justru dalam melihat Indonesia, ditonjolkan unsur-unsurnya. Alangkah baiknya tidak membahas asal usul, akan tetapi bersatu untuk tujuan bersama," kata Anies.

Anies menganalogikan, bahwa menjadi Indonesia adalah sebuah persenyawaan. Menurutnya, berbagai unsur bergabung membentuk unsur baru yang berbeda dari unsur pembentuknya. Karena menurutnya seringkali orang ketika melihat Indonesia lebih menekankan unsur-unsurnya, bukan entitas barunya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya