Berita

KSAL Laksamana Yudo Margono dan Jendral Andika Perkasa/Net

Politik

Diduga Hanya untuk Mengakomodir Yudo Margono, Jamiluddin Ritonga: Wakil Panglima TNI Tak Perlu Ada

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana untuk mengisi kursi Wakil Panglima TNI menguat, setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.

Pengisian kursi itu santer dikabarkan untuk mengakomodir KSAL Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Jamiluddin Ritonga memandang tidak logis jika kursi Wakil Panglima TNI semata-mata untuk mengakomodir seseorang.


"Bukan justru karena kebutuhan organisasi," ujar Jamiludin kepada redaksi, Sabtu (13/11).

Jamiludin menilai, jabatan Wakil Penglima TNI yang rumornya bakal diberikan kepada Laksamana Yudo Margono didasarkan pada pertimbangan politik saja.

Dia melihat hal tersebut akan berdampak pada profesionalisme TNI. Karena, Jabatan Wakil Panglima TNI bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.

"Lagi pula, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf baik KSAD, KSAL, dan ataupun KSAU yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap matra masing-masing," tuturnya.

Maka dari itu, Jamiludin menganggap pemberian jabatan Wakil Penglima TNI sebagai suatu hal yang konyol, apalagi jika diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat.

Kalaupun diperlukan jabatan wakil, menurut Jamiludin idealnya diisi TNI berbintang tiga sebagai jabatan promosi mereka untuk dapat ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai Penglima TNI selanjutnya, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi Wapang TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak. "Bukankah tanpa Wakil Panglima, selama ini TNI tetap solid?" tuturnya.

Karena itu, lanjut Jamil, wacana mengisi posisi Wakil Penglima TNI, sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN saja. Apalagi saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.

Ditambah lagi menurutnya, dasar hukum posisi jabatan Wakil Penglima TNI pada Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan jabatan itu sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU 34/2004.

"Selain itu, dalam aturan tersebut tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan," demikian Jamiludin.

Mengenai jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya