Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Ketum Alpha: Jabatan Wakil Panglima TNI Urgent, Bukan Sekadar Ban Serep!

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat dibutuhkan untuk institusi TNI.

Terlebih, dasar hukumnya pun sudah ada dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu siang (13/11).


"Jabatan Wakil Panglima TNI sangat perlu dan dibutuhkan, bukan sebagai ban serep," kata Azmi Syahputra.

Azmi mengurai, kedudukan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Wakil Panglima TNI juga mempunyai tugas dalam membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Termasuk, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta beberapa lainnya.

Azmi melanjutkan, kedudukan dan fungsi Wakil Panglima TNI memang terbatas sebagai perbantuan panglima. Namun jika ditinjau regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019, pembatasan seperti itu lazim dalam sebuah penjabaran yuridis.

Selain itu, kata Azmi, unsur jabatan Wakil Panglima lebih tepat bila ditarik dari mantan kepala staf agar efektif dalam menjalankan tugas membantu panglima.

"Sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan wakil panglima seolah hanya sebagai 'ban serep' kurang pas didialektikakan ke publik lagi. Organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya