Berita

Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat/Ist

Politik

Universitas Indonesia Sambut Positif Permen PPKS untuk Kepastian Hukum Kekerasa Seksual di Kampus

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 07:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi disambut positif oleh Universitas Indonesia

Permen PPKS ini diangap memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permen PPKS juga dinilai memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual.

"UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini, di antaranya mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam UI," kata Direktur Kemahasiswaan UI, Badrul Munir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11).


Selain aspek hukum dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani untuk memastikan kesehatan fisik dan mental, serta memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu, melalui penanganan yang komprehensif.

Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter/akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan

Staf Khusus Rektor bidang Regulasi UI, Ima Mayasari menambahkan, saat ini UI telah melakukan langkah regulatory reform, sehingga kebijakan pemerintah pusat termasuk Permen PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di UI, termasuk aturan kode etik dan kode perilaku yang ada.

"UI menjunjung tinggi good university governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, regulatory impact assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya," tutup Ima.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya