Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Repro

Politik

Jawab Polemik Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim: Fokus Kita Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 menuai polemik di kalangan masyarakat. Sebab, aturan itu dianggap melegitimasi perilaku seks bebas bermotif suka sama suka.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan lahirnya aturan tersebut untuk mengedukasi kekerasan seksual, dari soal definisi tentang kekerasan seksual, victim blaming (menyalahkan korban), kekerasan seksual fisik dan non-fisik.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (12/11).


Nadiem menjelaskan, tujuan Permendikbudristek 30/2021 untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Sehingga, dalam permen PPKS tersebut, ruang lingkupnya meliputi siapapun yang menjadi pelaku kekerasan seksual baik dosen ke mahasiswa, mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke dosen dan lain sebagainya.

"Banyak sekali korban-korban yang menjadi korban lagi terus menjadi korban kedua kali ketiga kali ada banyak sekali cerita-cerita di mana korban malah menjadi korban penghakiman keluarga dan lingkungan sekitarnya lalu sampai digugat lagi,” kata Nadiem.

Menurutnya, ada area abu-abu yang tidak menjelaskan definisi konkret dari kekerasan spesifik dan detail terhadap definisi kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, kekerasan seksual tersebut bisa berdampak besar bagi psikologis dan fisik korban. Ia mengklaim bahwa Permen yang ia keluarkan adalah inovasi terbesar dalam upaya menekan tindakan kekerasan seksual.

“Permen ini secara eksplisit menjelaskan apa permutasi daripada kekerasan seksual yang fisik yang non fisik yang verbal bahkan yang melalui teknologi dan informasi, bentuk kekerasan seksual misalnya dari orang lain ini sering dianggap sepele padahal dampak psikologisnya bisa sama bisa lebih parah daripada kekerasan fisik,” katanya.

Dia menambahkan, kategorisasi kekerasan seksual dalam Permen ini, mengikuti standar nasional yang mengacu pada Komnas Perempuan dan standar internasional, baik dari aturan best practice UNICEF maupun WHO.

Pihaknya menegaskan Permen ini mengacu pada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual, hanya kekerasan seksual.

“Jadi definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan menghina melecehkan atau menyerang tubuh atau reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atu fisik termasuk yang mengganggu seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” katanya.

Hal itu, lanjut Nadiem, sangat penting karena harus mendefinisikan alasan Permen ini hanya menyasar pada kekerasan seksual.

Nadiem pun membantah Permendikbudristek 30/2021 tersebut tidak mengacu pada kekerasan seksual.

"Permen ini tugasnya satu definisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya