Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Repro

Politik

Jawab Polemik Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim: Fokus Kita Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 menuai polemik di kalangan masyarakat. Sebab, aturan itu dianggap melegitimasi perilaku seks bebas bermotif suka sama suka.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan lahirnya aturan tersebut untuk mengedukasi kekerasan seksual, dari soal definisi tentang kekerasan seksual, victim blaming (menyalahkan korban), kekerasan seksual fisik dan non-fisik.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (12/11).


Nadiem menjelaskan, tujuan Permendikbudristek 30/2021 untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Sehingga, dalam permen PPKS tersebut, ruang lingkupnya meliputi siapapun yang menjadi pelaku kekerasan seksual baik dosen ke mahasiswa, mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke dosen dan lain sebagainya.

"Banyak sekali korban-korban yang menjadi korban lagi terus menjadi korban kedua kali ketiga kali ada banyak sekali cerita-cerita di mana korban malah menjadi korban penghakiman keluarga dan lingkungan sekitarnya lalu sampai digugat lagi,” kata Nadiem.

Menurutnya, ada area abu-abu yang tidak menjelaskan definisi konkret dari kekerasan spesifik dan detail terhadap definisi kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, kekerasan seksual tersebut bisa berdampak besar bagi psikologis dan fisik korban. Ia mengklaim bahwa Permen yang ia keluarkan adalah inovasi terbesar dalam upaya menekan tindakan kekerasan seksual.

“Permen ini secara eksplisit menjelaskan apa permutasi daripada kekerasan seksual yang fisik yang non fisik yang verbal bahkan yang melalui teknologi dan informasi, bentuk kekerasan seksual misalnya dari orang lain ini sering dianggap sepele padahal dampak psikologisnya bisa sama bisa lebih parah daripada kekerasan fisik,” katanya.

Dia menambahkan, kategorisasi kekerasan seksual dalam Permen ini, mengikuti standar nasional yang mengacu pada Komnas Perempuan dan standar internasional, baik dari aturan best practice UNICEF maupun WHO.

Pihaknya menegaskan Permen ini mengacu pada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual, hanya kekerasan seksual.

“Jadi definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan menghina melecehkan atau menyerang tubuh atau reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atu fisik termasuk yang mengganggu seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” katanya.

Hal itu, lanjut Nadiem, sangat penting karena harus mendefinisikan alasan Permen ini hanya menyasar pada kekerasan seksual.

Nadiem pun membantah Permendikbudristek 30/2021 tersebut tidak mengacu pada kekerasan seksual.

"Permen ini tugasnya satu definisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya