Berita

Wartawan senior Hersubeno Arief/Net

Politik

Surati Kapolda Metro Jaya, TPKP Nilai Laporan PDIP Terhadap Hersubeno Arief Salah Alamat

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 19:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta terhadap wartawan senior Hersubeno Arief dinilai salah alamat. Sebab Hersubeno Arief adalah seorang wartawan dan telah berkiprah lebih dari 30 tahun.

“Secara resmi juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor keanggotaan: 31.00.00791.19,” ujar Ketua Tim Pembela Kemerdekaan Pers (TPKP) Herman Kadir usai dirinya berasama dengan puluhan pengacara mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/11).

Mereka datang untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran. Tujuannya untuk menghentikan penyidikan  perkara  laporan atas wartawan senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief.


Herman Kadir mengurai bahwa semua sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkannya tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers. Tidak bisa ditarik ke ranah UU ITE,” tegasnya.

Selain UU Pers, ada nota kesepahaman  antara Dewan Pers dengan Polri No 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

MoU tersebut mengatur dalam hal Kepolisian menerima pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan perselisihan /sengketa termasuk surat pembaca atau opin/kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat, polisi akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun proses perdata.

“Jadi tidak boleh main langsung lapor ke polisi. Dan polisi yang menerima laporan tersebut harus mengembalikan prosesnya sesuai MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” tegas Herman Kadir.

Apalagi dalam kasus Hersubeno Arief, tambah Herman Kadir, unsur kabar bohong yang dilaporkan sama sekali tidak terbukti.  

Herman Kadir mengutip penilaian Dewan Pers yang disampaikan oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar bahwa konten yang ditayangkan dalam channel Youtube Hersubeno Point pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 berjudul “Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan Dirawat di RSPP” merupakan produk jurnalistik dan telah memenuhi standar jurnalistik.

“Itu bukan hoax, tapi tayangan yang mengklarifikasi adanya rumor bahwa Ibu Megawati sakit. Itu harus dibedakan. Saya masih mendapati ada teman-teman media yang menyebut Hersubeno menyebar hoax. Itu salah. Bisa masuk kriteria menyebar hoax,” ujar Herman Kadir sambil tertawa.

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik jurnalistik yang telah dipenuhi, serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, maka Tim Pembela Kebebasan Pers memohon dengan sangat agar penyidikan perkara laporan dari DPD PDIP DKI Jakarta atas Hersubeno Arief dihentikan.

Herman Kadir mengingatkan agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers. Karena Kebebasan pers adalah hak asasi yang melekat pada setiap manusia, dan salah satu indikator utama negara demokrasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya