Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya dan Asabri/Net

Politik

PMII: Hukuman Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri Bisa Diterapkan di Indonesia

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 20:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya dan Asabri disorot oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Polhukam, Hasnu mengatakan, wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin perlu dikaji lebih jauh sesuai hukum positif di Indonesia.

Menurut Hasnu, Kejaksaan Agung seharusnya memperbaiki sistem penegakan hukum di Korps Bhayangkara yang saat ini dinilai publik belum maksimal.


Pengamatan Hasnu, wacana hukuman mati terhadap koruptor yang disampaikan Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pendapat Hasnu, wacana hukuman mati bagi koruptor bisa dikatakan langkah maju. Apalagi, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun dan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Hasnu kemudian mengatakan, hukuman mati sudah diatur dalam hukum positif. Ia menyebutkan, dalam Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2 ayat 2 UU 31/1999, mengamanatkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sudah dijelaskan dalam UU tersebut hukuman mati bisa diterapkan jika tindak pidana korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya.

Seperti, negara sedang terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan negara dalam keadaan krisis ekonomi dan militer.

Berdasarkan amanat UU tersebut, maka sudah jelas bahwa wacana hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku koruptor di Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.

"Kalau misalkan penegak hukum mau serius, mestinya paling relevan jika wacana hukuman mati ini berlaku untuk kasus korupsi Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial," tegas Hasnu.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya