Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KAI Sesuaikan Pencabutan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 km, Begini Ketentuan Terbaru KAJJ

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 05:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan perjalanan orang menggunakan transportasi darat semasa pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 22/2021, mengharuskan Kementerian Perhubungan mencabut sejumlah aturan.

Salah satunya adalah tak lagi memuat ketentuan mengenai perjalanan darat dengan batas minimal jarak 250 km, untuk memberlakukan syarat wajib tes PCR atau antigen dengan hasil pemeriksaan negatif.

Pencabutan aturan yang ditandai dengan diterbitkannya SE Kemenhub 97/2021 tersebut ditindaklanjuti PT KAI Daop 1 Jakarta, dengan menyesuaikan beberapa ketentuan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

"Terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis subuh (4/11).

Ada tiga ketentuan utama yang disebutkan Eva untuk perjalanan KAJJ. Di mana yang pertama penumpang sudah harus divaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bersangkutan belum atau tak bisa menerima vaksin," urainya.

Kemudian ketentuan yang kedua, Eva menyebutkan bahwa penumpang mesti menunjukkan surat keterangan Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"KAI Daop 1 menyediakan lima stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000 yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek," bebernya.

Sedangkan untuk aturan yang ketiga yakni, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Ngadep Prabowo, Raffi Ahmad Ngaku Diminta Bantu Urus Seni

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:06

NASA Luncurkan Misi Jelajahi Kehidupan di Bulan Jupiter

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:53

Fery Juliantono Diminta Prabowo Majukan Koperasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:31

Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:13

Temui Prabowo, Pram Bawa Pesan Megawati

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:10

Ada Bahlil dan Dito, Semangat Antikorupsi Prabowo Layu Sebelum Berkembang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:09

Ekspor Batu Bara dan Besi Baja Naik, CPO Anjlok di September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:03

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:01

Dubes Lutfi Paparkan Potensi Kerjasama Sulawesi Tengah dengan Mesir

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:59

Realisasi Investasi Tembus Rp1.261 Triliun hingga September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:55

Selengkapnya