Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KAI Sesuaikan Pencabutan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Darat 250 km, Begini Ketentuan Terbaru KAJJ

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 05:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan perjalanan orang menggunakan transportasi darat semasa pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 22/2021, mengharuskan Kementerian Perhubungan mencabut sejumlah aturan.

Salah satunya adalah tak lagi memuat ketentuan mengenai perjalanan darat dengan batas minimal jarak 250 km, untuk memberlakukan syarat wajib tes PCR atau antigen dengan hasil pemeriksaan negatif.

Pencabutan aturan yang ditandai dengan diterbitkannya SE Kemenhub 97/2021 tersebut ditindaklanjuti PT KAI Daop 1 Jakarta, dengan menyesuaikan beberapa ketentuan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).


"Terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Kamis subuh (4/11).

Ada tiga ketentuan utama yang disebutkan Eva untuk perjalanan KAJJ. Di mana yang pertama penumpang sudah harus divaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bersangkutan belum atau tak bisa menerima vaksin," urainya.

Kemudian ketentuan yang kedua, Eva menyebutkan bahwa penumpang mesti menunjukkan surat keterangan Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"KAI Daop 1 menyediakan lima stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000 yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek," bebernya.

Sedangkan untuk aturan yang ketiga yakni, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya