Berita

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kedua kiri) dalam jumpa media di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Rabu (3/11)/RMOL

Politik

Ketum Partai Ummat: Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR Tidak Bisa Diterima Akal Sehat, Mengandung Kezaliman, dan Berlipat Dosanya

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 14:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Ummat mengecam keras pejabat negara yang namanya diduga terlibat dalam bisnis tes PCR di masa pandemi.

Sebab, hal itu telah melanggar etika, kepatutan, dan keadaban publik yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah negara demokrasi modern yang beradab.

Begitu tegas Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam jumpa media di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Dia menekankan bahwa kapitalisasi bencana di masa pandemi merupakan hal yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dan adab sebagai sebuah bangsa.

“Pertama, karena ini mengandung unsur kezaliman di dalamnya. Kedua, lebih-lebih bila dilakukan oleh pejabat publik, jelas ini berlipat kali dosanya,“ kata Ridho.

Ridho mengatakan terdapat konflik kepentingan yang besar bila para pejabat publik ikut berbisnis tes PCR karena mereka adalah pembuat regulasi sekaligus.

Atas dasar tersebut, Ridho mengatakan muncul kecurigaan publik bahwa peraturan yang dibuat tujuannya untuk mengeruk keuntungan bagi perusahaan mereka menjadi masuk akal dan mendapatkan pembenaran.

Partai Ummat menemukan harga tes PCR di awal pandemi terbilang amat mahal, mulai dari harga tidak resmi mencapai Rp 2.000.000.

Pada 5 Oktober 2020 Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 mematok harga tes PCR sebesar Rp 900.000.

Pada 16 Agustus 2021 harga turun menjadi Rp 495.000 (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp 525.000 (luar Pulau Jawa dan Bali) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

Terakhir, pada 27 Oktober 2021 harga kembali turun menjadi Rp 275.000 (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp 300.000 (luar Pulau Jawa dan Bali) yang termuat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.

Dengan biaya tes PCR sebesar Rp 1.500.000 pada awal pandemi, keuntungan diperkirakan bisa mencapai Rp 900.000 per tes. Sekarang setelah diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, perkiraan keuntungan mencapai Rp 60.000 per tes.

“Bisnis tes PCR ini bisnis yang keuntungannya sangat fantastis. Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan keuntungan penyedia jasa tes PCR sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021 mencapai Rp 10,46 triliun," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya