Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Kamrussamad: Pastikan Kebijakan KSSK Betul-betul Bisa Mengatasi Kesulitan Keuangan Negara

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap pasal kebal hukum bagi pemerintah dalam Perppu 2/2020 atau Perppu Corona.

Hal ini disambut baik oleh banyak kalangan, lantaran pemerintah dalam hal penggunaan uang negara dalam situasi pandemi berlangsung bisa digugat jika ada penyimpangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan harapannya agar KSSK selaku badan pelaksana Perppu Corona bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dengan adanya putusan MK Ini, dan mampu menstabilkan keuangan negara.


"Yang terpenting bagi kita adalah memastikan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan yang dilakukan KSSK itu betul-betul bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dan menstabilkan sistem keuangan," ucap Kamrussamad dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini memandang perlu pengawasan pelaksanaan Perppu tersebut oleh masyarakat luas, untuk dapat menstabilkan keuangan negara di masa pandemi dan berjalan dengan baik tanpa penyimpangan.

"Karena itulah tema undang-undang itu, itu yang kita jaga," imbuhnya.

Sehingga dengan keterlibatan semua pihak, lanjut Kamrussamad, kondisi sistem industri keuangan Indonesia bisa terjaga, dan supaya outstanding kredit dari industri perbankan juga bisa sampai ke pelaku usaha.

"Maka demand side kita bisa terbuka kembali sehingga sektor-sektor produksi kita bisa pulih kembali," katanya.

Lebih lanjut, Kamrussamad mengatakan bahwa Pasal 22 UUD 1945 yang digunakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu 2/2020 menunjukkan petinggi negara mencari solusi mengatasi pandemi Covid-19 yang melanda tanah air di awal Maret 2020 silam.

"Saya kira kecepatan Presiden menggunakan pasal 22 dalam konstitusi kita untuk menerbitkan Perppu itu tiga minggu setelah 2 Maret 2020, Indonesia resmi mengumumkan Covid menunjukkan bahwa para petinggi negara sedang betul betul mencari solusi terbaik sebagai payung dalam mengatasi krisis kesehatan yang berdampak terhadap krisis ekonomi di bangsa kita," tuturnya.

"Sehingga DPR memberikan persetujuan, parlemen memberikan political offroad terhadap perppu tersebut dan berubah menjadi undang-undang," tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya