Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad/Net

Politik

Kamrussamad: Pastikan Kebijakan KSSK Betul-betul Bisa Mengatasi Kesulitan Keuangan Negara

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 02:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap pasal kebal hukum bagi pemerintah dalam Perppu 2/2020 atau Perppu Corona.

Hal ini disambut baik oleh banyak kalangan, lantaran pemerintah dalam hal penggunaan uang negara dalam situasi pandemi berlangsung bisa digugat jika ada penyimpangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan harapannya agar KSSK selaku badan pelaksana Perppu Corona bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dengan adanya putusan MK Ini, dan mampu menstabilkan keuangan negara.


"Yang terpenting bagi kita adalah memastikan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan yang dilakukan KSSK itu betul-betul bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dan menstabilkan sistem keuangan," ucap Kamrussamad dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini memandang perlu pengawasan pelaksanaan Perppu tersebut oleh masyarakat luas, untuk dapat menstabilkan keuangan negara di masa pandemi dan berjalan dengan baik tanpa penyimpangan.

"Karena itulah tema undang-undang itu, itu yang kita jaga," imbuhnya.

Sehingga dengan keterlibatan semua pihak, lanjut Kamrussamad, kondisi sistem industri keuangan Indonesia bisa terjaga, dan supaya outstanding kredit dari industri perbankan juga bisa sampai ke pelaku usaha.

"Maka demand side kita bisa terbuka kembali sehingga sektor-sektor produksi kita bisa pulih kembali," katanya.

Lebih lanjut, Kamrussamad mengatakan bahwa Pasal 22 UUD 1945 yang digunakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu 2/2020 menunjukkan petinggi negara mencari solusi mengatasi pandemi Covid-19 yang melanda tanah air di awal Maret 2020 silam.

"Saya kira kecepatan Presiden menggunakan pasal 22 dalam konstitusi kita untuk menerbitkan Perppu itu tiga minggu setelah 2 Maret 2020, Indonesia resmi mengumumkan Covid menunjukkan bahwa para petinggi negara sedang betul betul mencari solusi terbaik sebagai payung dalam mengatasi krisis kesehatan yang berdampak terhadap krisis ekonomi di bangsa kita," tuturnya.

"Sehingga DPR memberikan persetujuan, parlemen memberikan political offroad terhadap perppu tersebut dan berubah menjadi undang-undang," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya