Berita

Polda Kaltim tangkap nelayan yang gunakan Potasium/Ist

Presisi

Polda Kaltim Amankan Nelayan yang Tangkap Ikan Gunakan Potasium

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Kalimantan Timur memberi perhatian khusus pada keberlangsungan biota laut di perairan Kaltim.

Terbaru, Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim berhasil menangkap seorang nelayan berinisial AS (40) yang menggunakan bahan kimia jenis potasium.

Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak menegaskan  pihaknya sudah melakukan pemetaan lokasi perairan yang kerap digunakan menjadi lokasi nelayan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai.


"Kami akan terus melakukan patroli di perairan yang kerap dijadikan lokasi itu, memang di perairan Berau tersimpan biota laut yang beragam," ucapnya.

Dikatakan Herry, kerugian negara akibat aktivitas para nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai bukan pada kerugian material. Akan tetapi lebih kepada kerugian lingkungan yang diakibatkan.

"Inikan bisa merusak biota-biota laut yang lain kemudian bisa merusak ikan-ikan kecil bisa mati," paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) berhasil mengamankan ratusan ikan hias laut di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau.

Selain mengamankan barang bukti ratusan ikan hias laut, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut tersangka berinisial AS diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium.

Pelaku diringkus pada Jumat (29/10) saat melakukan aksinya.

Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar  Nugroho menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi bahwa ada kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal.

"Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di atas kapal yang dinahkodai oleh AS," ungkapnya.

Operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita di mana petugas pada saat melakukan patroli di lokasi kejadian melihat kapal nelayan yang mencurigakan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kapal nelayan tersebut berisi ratusan ikan hias yang sudah dikemas di dalam plastik bening. Selain itu, juga diamankan sebanyak 2 kg bahan kimia jenis potasium.

"Ya kami mengamankan sebuah perahu nelayan yang diduga ditemukan berisi jenis ikan hias yang diperoleh di laut yang kemudian diamankan dan ikan itu dilindungi kita juga berkoordinasi dengan DKP Propinsi. Barang bukti ikan yang berjumlah 860 ekor itu kita rilis dilepas di laut," paparnya.

Dia menjelaskan, jenis ikan dilindungi yang dimaksud seperti Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning.

"Ada 2 kg potasium ini digunakan pelaku untuk menangkap ikan, tentu ini dilarang karena bisa merusak biota di laut dan ikan kecil bisa mati kalau besar mungkin hanya mabok kalau kecil bisa mati. Kalau nominal kerugian bisa ratusan juta karena bisa mencemari lingkungan," jelasnya.

Untuk ratusan barang bukti ikan hias berbagai jenis tersebut dirilis kembali ke laut di perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu (31/10).

"Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS terancam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU 31/2004 tentang Perikanan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya