Berita

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho/Net

Politik

Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Legislator Demokrat: Pemerintah Jangan Jadi Marketing!

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 05:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberlakukan kewajiban tes PCR bagi pengguna moda transportasi darat disoal Fraksi Partai Demokrat.

Legislator Fraksi Demokrat, Irwan Fecho mengatakan, kebijakan terbaru yang dimaksud berupa Surat Edaran (SE) 90/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurutnya, beleid tersebut bertolak belakang dengan rencana pemerintah menghapus syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.


"Cukup tes antigen. Saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," ujar Irwan kepada redaksi pada Senin malam (1/11).

Irwan berpandangan, jika maksud pemerintah dalam membuat aturan adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), maka lebih baik dibuat edaran larangan mudik.

"Dengan tegas itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian," tuturnya.

Lagi pula, pendapat Irwan, syarat tes PCR yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam bakal membingungkan pelaksana di lapangan.

"Dan apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tanyanya.

Maka dari itu, Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan faktor bisnis sebagai dasar dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19.

"Saya ingatkan! Pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR," katanya.

"Itu sangat dzalim ditengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tutup Irwan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya