Berita

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho/Net

Politik

Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Legislator Demokrat: Pemerintah Jangan Jadi Marketing!

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 05:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberlakukan kewajiban tes PCR bagi pengguna moda transportasi darat disoal Fraksi Partai Demokrat.

Legislator Fraksi Demokrat, Irwan Fecho mengatakan, kebijakan terbaru yang dimaksud berupa Surat Edaran (SE) 90/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurutnya, beleid tersebut bertolak belakang dengan rencana pemerintah menghapus syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.


"Cukup tes antigen. Saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," ujar Irwan kepada redaksi pada Senin malam (1/11).

Irwan berpandangan, jika maksud pemerintah dalam membuat aturan adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), maka lebih baik dibuat edaran larangan mudik.

"Dengan tegas itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian," tuturnya.

Lagi pula, pendapat Irwan, syarat tes PCR yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam bakal membingungkan pelaksana di lapangan.

"Dan apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tanyanya.

Maka dari itu, Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan faktor bisnis sebagai dasar dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19.

"Saya ingatkan! Pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR," katanya.

"Itu sangat dzalim ditengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tutup Irwan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya