Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemnaker Gerak Cepat Tangani Platform Digital yang Semena-mena Denda Karyawan Magang RP 500 Ribu

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan semena-mena perusahaan platform digital kepada karyawan magang viral di media sosial.

Sebuah akun Twitter @taktekbum memposting kisah seorang karyawan magang yang mengakui sedang bekerja di Campuspedia didenda hingga Rp 500 ribu karena mengundurkan diri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung melakukan gerak cepat terkait informasi ini, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan platform digital bernama Campuspedia tersebut.


Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan menunjukkan bahwa infromasi yang beredar di Twitter itu benar adanya.

Bahkan kata dia, pihak perusahaan juga memangkas gaji karyawan magang jika performanya kurang. Padahal, gaji yang diberikan kepada mereka hanya Rp 100 ribu per bulan.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar. Tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Ali melaui keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Ali menjelaskan, peserta magang yang didenda merupakan mahasiswa yang sebenarnya tidak menjadi konsen Kemnaker untuk menindaklanjuti.

Karena katanya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2020 disebutkan, pemagang yang diurusi Kemnaker menyasar pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya