Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

HIPPI: Permintaan Kenaikan UMP 2022 Harus Realistis Di Tengah Ketidakpastian

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 23:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakun sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.

Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP 78/2015.

Menurut Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, format baru yang diatur dalam PP 36/2021 lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja, dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.


"Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan batas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022," ucap Sarman lewat keterangan tertulisnya, Minggu (31/10).

Sarman menambahkan, permintaan KSPI terkait kenaikan UMP 2022 sebesar 7 sampai dengan 10 persen dianggapnya tidak masuk akal. Terlebih di tengah situasi pandemi saat ini belum pasti kapan akan berakhir.

Maka dari itu, dia mempertanyakan rumus dan dasar KSPI meminta kenaikan UMP di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang baru mulai beranjak pulih, mengingat pemeirntah baru melonggarkan kebijakan pembatasan.

"Ekonomi kita baru mulai merangkak ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran berbagai sektor usaha yang sudah hampir satu setengah tahun tutup dapat buka kembali," ucapnya.

Maka dari itu, Sarman melihat tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi nasional akan pulih dan semakin membaik ke depan. Hal itu baru dapat dipastikan jika semua masyarkat bersama-sama dapat mengendalikan penyebaran Covid 19 seperti saat ini.

"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya