Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad/Net

Politik

Kamrussamad: Putuskan MK Luruskan Arah Negara, Pemerintah Tidak Ada yang Kebal Hukum

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 22:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan sejumlah aktivis terkait pasal kebal hukum bagi pemerintah di Perppu 1/2020 mendapatkan apreasi besar dari masyarakat.

Sebelumnya dalam Perppu yang disahkan menjadi UU 2/2020 terkait penanganan keuangan negara di tengah situasi pandemi memberikan peluang bagi penyelenggara negara kebal hukum.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyampaikan bahwa keputusan judicial review UU 2/2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona merupakan putusan terbaik dan meluruskan arah bernegara.


"Pertimbangan MK tersebut telah mencerminkan aspirasi yang berkembang sekaligus meluruskan arah bernegara yaitu NKRI adalah negara hukum,” kata Kamrussamad, Minggu (31/10).

Menurutnya, ketentuan Pasal 27 UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2)  UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum.

"Sehingga semua pejabat negara tidak ada yang kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi covid-19 dalam mengelola keuangan negara sehingga menabrak aturan,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah khususnya Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 agar tetap menjaga good governance dalam setiap pengelolaan keuangan negara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya