Berita

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad/Net

Politik

Beri Efek Jera, Suparji Ahmad Dukung Wacana Koruptor Jiwasraya-Asabri Dihukum Mati

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 15:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Langkah Jaksa Agung yang sedang mempelajari kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi Jiwasraya-Asabri didukung berbagai kalangan.

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menyatakan mendukung rencana Jaksa Agung.

Ia menyebutkan, hukuman mati untuk pelaku korupsi demi efek jera agar tak terulang kembali.


"Langkah Jaksa Agung patut didukung untuk memberikan efek jera dan upaya menghentikan perilaku koruptif di Indonesia. Terlebih dalam kasus Jiwasraya-Asabri yang kerugian negaranya sangat besar," kata Suparji, Minggu (31/10).

Ia menekankan, selama ini usaha untuk menghilangkan praktek korupsi sudah dilakukan. Bahkan di tingkat yang paling dasar, yakni tingkat pendidikan terhadap masyarakat.

"Akan tetapi praktek-praktek itu masih saja terjadi, apalagi di kalangan pejabat yang masih menahun. Demi mengamputasi korupsi  agaknya wacana Jaksa Agung perlu direalisasikan," papar akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Meski demikian, Suparji menekan penerapan hukuman mati harus sesuai dengan norma yang berlaku serta menjunjung Hak Asasi Manusia. Dan yang tak kalah penting, konstruksi hukumnya harus jelas.

Semuanya, kata dia, harus berdasarkan aturan yang berlaku. Misalnya apabila akan melakukan penuntutan hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut ada frasa "pengulangan".

"Tafsir 'pengulangan' tidak bisa dimaknai sama dengan residive yang ada dalam KUHP karena aturan residive berada dalam buku 3 KUHP. Sedangkan yang dapat diterapkan dalam lex spesialis hanya BAB I-VIII buku 1 KUHP," terangnya.

"Karena konteks 'pengulangan' dalam UU Tipikor dan KUHP tak bisa disamakan, maka perlu ada pemaknaan tersendiri. Apabila disamakan, hal itu tidak sejalan dengan norma yang berlaku," pungkas Suparji.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya