Berita

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad/Net

Politik

Beri Efek Jera, Suparji Ahmad Dukung Wacana Koruptor Jiwasraya-Asabri Dihukum Mati

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 15:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Langkah Jaksa Agung yang sedang mempelajari kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi Jiwasraya-Asabri didukung berbagai kalangan.

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menyatakan mendukung rencana Jaksa Agung.

Ia menyebutkan, hukuman mati untuk pelaku korupsi demi efek jera agar tak terulang kembali.


"Langkah Jaksa Agung patut didukung untuk memberikan efek jera dan upaya menghentikan perilaku koruptif di Indonesia. Terlebih dalam kasus Jiwasraya-Asabri yang kerugian negaranya sangat besar," kata Suparji, Minggu (31/10).

Ia menekankan, selama ini usaha untuk menghilangkan praktek korupsi sudah dilakukan. Bahkan di tingkat yang paling dasar, yakni tingkat pendidikan terhadap masyarakat.

"Akan tetapi praktek-praktek itu masih saja terjadi, apalagi di kalangan pejabat yang masih menahun. Demi mengamputasi korupsi  agaknya wacana Jaksa Agung perlu direalisasikan," papar akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Meski demikian, Suparji menekan penerapan hukuman mati harus sesuai dengan norma yang berlaku serta menjunjung Hak Asasi Manusia. Dan yang tak kalah penting, konstruksi hukumnya harus jelas.

Semuanya, kata dia, harus berdasarkan aturan yang berlaku. Misalnya apabila akan melakukan penuntutan hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut ada frasa "pengulangan".

"Tafsir 'pengulangan' tidak bisa dimaknai sama dengan residive yang ada dalam KUHP karena aturan residive berada dalam buku 3 KUHP. Sedangkan yang dapat diterapkan dalam lex spesialis hanya BAB I-VIII buku 1 KUHP," terangnya.

"Karena konteks 'pengulangan' dalam UU Tipikor dan KUHP tak bisa disamakan, maka perlu ada pemaknaan tersendiri. Apabila disamakan, hal itu tidak sejalan dengan norma yang berlaku," pungkas Suparji.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya