Berita

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad/Net

Politik

Beri Efek Jera, Suparji Ahmad Dukung Wacana Koruptor Jiwasraya-Asabri Dihukum Mati

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 15:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Langkah Jaksa Agung yang sedang mempelajari kemungkinan hukuman mati bagi pelaku korupsi Jiwasraya-Asabri didukung berbagai kalangan.

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menyatakan mendukung rencana Jaksa Agung.

Ia menyebutkan, hukuman mati untuk pelaku korupsi demi efek jera agar tak terulang kembali.


"Langkah Jaksa Agung patut didukung untuk memberikan efek jera dan upaya menghentikan perilaku koruptif di Indonesia. Terlebih dalam kasus Jiwasraya-Asabri yang kerugian negaranya sangat besar," kata Suparji, Minggu (31/10).

Ia menekankan, selama ini usaha untuk menghilangkan praktek korupsi sudah dilakukan. Bahkan di tingkat yang paling dasar, yakni tingkat pendidikan terhadap masyarakat.

"Akan tetapi praktek-praktek itu masih saja terjadi, apalagi di kalangan pejabat yang masih menahun. Demi mengamputasi korupsi  agaknya wacana Jaksa Agung perlu direalisasikan," papar akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Meski demikian, Suparji menekan penerapan hukuman mati harus sesuai dengan norma yang berlaku serta menjunjung Hak Asasi Manusia. Dan yang tak kalah penting, konstruksi hukumnya harus jelas.

Semuanya, kata dia, harus berdasarkan aturan yang berlaku. Misalnya apabila akan melakukan penuntutan hukuman mati berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut ada frasa "pengulangan".

"Tafsir 'pengulangan' tidak bisa dimaknai sama dengan residive yang ada dalam KUHP karena aturan residive berada dalam buku 3 KUHP. Sedangkan yang dapat diterapkan dalam lex spesialis hanya BAB I-VIII buku 1 KUHP," terangnya.

"Karena konteks 'pengulangan' dalam UU Tipikor dan KUHP tak bisa disamakan, maka perlu ada pemaknaan tersendiri. Apabila disamakan, hal itu tidak sejalan dengan norma yang berlaku," pungkas Suparji.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya