Berita

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: Konsekuensi Putusan MK, Penegak Hukum Bisa Tindak Penyimpang Dana Corona

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Agung membatalkan pasal-pasal kebal hukum dalam Perppu corona diapresiasi banyak pihak. Pasalnya, dalam pasal-pasal tersebut pemerintah dianggap lepas tangan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).

Menyikapi hal tersebut, politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil berpendapat, MK mengambil langkah yang benar dalam memutuskan gugatan tersebut.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, kata Nasir, maka konsekuensinya adalah BPK dan institusi penegak hukum dapat masuk melakukan penyelidikan jika dalam pengelolaanya ditemukan adanya indikasi niat tidak baik dan berpotensi merugikan negara.


"Putusan MK itu telah menghancurkan tembok tebal kebal hukum yang dijadikan tempat berlindung dalam pengelolaan keuangan negara dalam pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi pandemi Covid-19,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Dengan adanya keputusan MK tersebut pemerintah bisa digugat jika dalam penggunaan anggaran dana untuk penanganan Covid-19 ini mengalami penyimpangan dalam realisasinya.

Adapun lima penggugat terkait Perppu 2/2020 ini yang dikabulkan MK yakni, perkara 37/PPU-XVII/2020 yang dilayangkan YAPPIKA, kemudian perkara 43/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat Ahmad Sabri Lubis, Munarman dkk, perkara 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Din Syamsuddin dkk, perkara 45/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Sururudin, dan perkara 49/PUU-XVIII/2020 oleh Damai Hari Lubis.

Pasal yang digugat yakni Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,

1. biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijkan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek Gugatan yang dapat di ajukan ke pada PTUN.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya