Berita

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: Konsekuensi Putusan MK, Penegak Hukum Bisa Tindak Penyimpang Dana Corona

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Agung membatalkan pasal-pasal kebal hukum dalam Perppu corona diapresiasi banyak pihak. Pasalnya, dalam pasal-pasal tersebut pemerintah dianggap lepas tangan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).

Menyikapi hal tersebut, politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil berpendapat, MK mengambil langkah yang benar dalam memutuskan gugatan tersebut.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, kata Nasir, maka konsekuensinya adalah BPK dan institusi penegak hukum dapat masuk melakukan penyelidikan jika dalam pengelolaanya ditemukan adanya indikasi niat tidak baik dan berpotensi merugikan negara.

"Putusan MK itu telah menghancurkan tembok tebal kebal hukum yang dijadikan tempat berlindung dalam pengelolaan keuangan negara dalam pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi pandemi Covid-19,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Dengan adanya keputusan MK tersebut pemerintah bisa digugat jika dalam penggunaan anggaran dana untuk penanganan Covid-19 ini mengalami penyimpangan dalam realisasinya.

Adapun lima penggugat terkait Perppu 2/2020 ini yang dikabulkan MK yakni, perkara 37/PPU-XVII/2020 yang dilayangkan YAPPIKA, kemudian perkara 43/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat Ahmad Sabri Lubis, Munarman dkk, perkara 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Din Syamsuddin dkk, perkara 45/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Sururudin, dan perkara 49/PUU-XVIII/2020 oleh Damai Hari Lubis.

Pasal yang digugat yakni Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,

1. biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijkan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek Gugatan yang dapat di ajukan ke pada PTUN.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya