Berita

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: Konsekuensi Putusan MK, Penegak Hukum Bisa Tindak Penyimpang Dana Corona

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Agung membatalkan pasal-pasal kebal hukum dalam Perppu corona diapresiasi banyak pihak. Pasalnya, dalam pasal-pasal tersebut pemerintah dianggap lepas tangan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).

Menyikapi hal tersebut, politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil berpendapat, MK mengambil langkah yang benar dalam memutuskan gugatan tersebut.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, kata Nasir, maka konsekuensinya adalah BPK dan institusi penegak hukum dapat masuk melakukan penyelidikan jika dalam pengelolaanya ditemukan adanya indikasi niat tidak baik dan berpotensi merugikan negara.


"Putusan MK itu telah menghancurkan tembok tebal kebal hukum yang dijadikan tempat berlindung dalam pengelolaan keuangan negara dalam pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi pandemi Covid-19,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Dengan adanya keputusan MK tersebut pemerintah bisa digugat jika dalam penggunaan anggaran dana untuk penanganan Covid-19 ini mengalami penyimpangan dalam realisasinya.

Adapun lima penggugat terkait Perppu 2/2020 ini yang dikabulkan MK yakni, perkara 37/PPU-XVII/2020 yang dilayangkan YAPPIKA, kemudian perkara 43/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat Ahmad Sabri Lubis, Munarman dkk, perkara 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Din Syamsuddin dkk, perkara 45/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Sururudin, dan perkara 49/PUU-XVIII/2020 oleh Damai Hari Lubis.

Pasal yang digugat yakni Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,

1. biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijkan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek Gugatan yang dapat di ajukan ke pada PTUN.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya