Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi/Net

Politik

Itikad Baik dalam UU Corona Hanya Bisa Diuji di Pengadilan

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penambahan frase “itikad baik” oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 hasil dari uji materi Perppu 1/2020 menjadi perdebatan publik. Pasalnya, berbekal dalih “itikad baik”, biaya program pemulihan ekonomi nasional tidak bisa disebut bukan merupakan kerugian negara.

Bagi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi cara untuk menguji itikad baik itu hanya bisa dilakukan saat aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi dan  kerugian negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Secara khusus yang ada dalam Perppu Covid-19, kata Adhie, harus dibuktikan melalui pengadilan.


"Jadi segala macam bentuk itikad baik itu di dalam tindak pidana itu tidak ada. Karena itikad baik itu hanya bisa terbukti di persidangan," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Penyelidik maupun penyidik aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus bertindak terlebih dahulu. Setelah itu, baru ketahuan apakah ada itikad baik atau tidak dalam kasus tersebut.

“Jadi nanti di pengadilan baru kelihatan apakah ini ada itikad baik atau tidak," jelas Adhie.

Menurutnya, di dunia hukum terkait itikad baik sudah terjadi di Indonesia. Misalnya seperti kasus pembunuhan.

"Nanti kan di pengadilan terbukti apakah dia membela diri atau melakukan pembunuhan berencana, kan beda," kata Adhie mencontohkan.

Dengan demikian, Adhie kembali menyampaikan agar aparat penegak hukum tetap bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional.

"Iya, korupsi-korupsi itu harus ditindak. Nanti kalau terbukti itikad baik berarti diampuni secara hukum. Jadi yang menentukan ada itikad baik atau tidak itu biar pengadilan. Bukan penyelidik atau penyidik, karena dia tidak punya kemampuan untuk menilai itu," pungkas Adhie.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya