Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi/Net

Politik

Itikad Baik dalam UU Corona Hanya Bisa Diuji di Pengadilan

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penambahan frase “itikad baik” oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 hasil dari uji materi Perppu 1/2020 menjadi perdebatan publik. Pasalnya, berbekal dalih “itikad baik”, biaya program pemulihan ekonomi nasional tidak bisa disebut bukan merupakan kerugian negara.

Bagi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi cara untuk menguji itikad baik itu hanya bisa dilakukan saat aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi dan  kerugian negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Secara khusus yang ada dalam Perppu Covid-19, kata Adhie, harus dibuktikan melalui pengadilan.

"Jadi segala macam bentuk itikad baik itu di dalam tindak pidana itu tidak ada. Karena itikad baik itu hanya bisa terbukti di persidangan," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Penyelidik maupun penyidik aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus bertindak terlebih dahulu. Setelah itu, baru ketahuan apakah ada itikad baik atau tidak dalam kasus tersebut.

“Jadi nanti di pengadilan baru kelihatan apakah ini ada itikad baik atau tidak," jelas Adhie.

Menurutnya, di dunia hukum terkait itikad baik sudah terjadi di Indonesia. Misalnya seperti kasus pembunuhan.

"Nanti kan di pengadilan terbukti apakah dia membela diri atau melakukan pembunuhan berencana, kan beda," kata Adhie mencontohkan.

Dengan demikian, Adhie kembali menyampaikan agar aparat penegak hukum tetap bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional.

"Iya, korupsi-korupsi itu harus ditindak. Nanti kalau terbukti itikad baik berarti diampuni secara hukum. Jadi yang menentukan ada itikad baik atau tidak itu biar pengadilan. Bukan penyelidik atau penyidik, karena dia tidak punya kemampuan untuk menilai itu," pungkas Adhie.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya